Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Residivis Pelaku Pencurian dan Pemberatan Lintas Daerah Ditangkap

📅 Selasa, 18 Jun 2024, 00:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Residivis Pelaku Pencurian dan Pemberatan Lintas Daerah Ditangkap Doc: ANTARA/Darwin Fatir
Ket. Tangkapan layar - Tim unit Jatanras mengangkat pelaku residivis pencurian dan pemberatan (curat) Isran Abu (tengah) usai mendapat perawatan di Rumah Sakit Bayangkara setelah dilumpuhkan petugas kepolisian saat hendak dirilis di Kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.

Makassar - Tim unit Jatanras Satuan Reserse dan Kriminal Umum (Reskrim) Polrestabes Makassar akhirnya melumpuhkan residivis pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) lintas daerah bernama Isran Abu (26), yang dibekuk di Jalan Maccini Sombala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan pencurian dan pemberatan bersama pelaku lain yakni laki-laki berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang alias buron," kata Kepala Unit V Jatanras Inspektur Satu (Iptu) Fahrul di Makassar, Senin.

Pelaku dilumpuhkan tim Jatanras pada kaki sebelah kirinya saat hendak melarikan diri waktu penangkapan. Setelah
dilumpuhkan, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dikeluarkan proyektilpeluru yang bersarang di kakinya, sekaligus mendapatkan perawatan medis, selanjutnya di bawa ke kantor polisi.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan korban yang kehilangan kendaraan satu unit motor dan satu unit Televisi LCD di Polrestabes Makasar serta dua pelapor lainnya melaporkan kehilangan barangnya di SKTP Polda Sulsel dan SPKT Polres Kabupaten Gowa.

"Pelaku mengakui mengambil barang dengan cara memanjat dinding belakang rumah korban dan berhasil membawa satu unit sepeda motor merk Yamaha Lexy dan satu unit TV LCD Merk Polytron," ujar Iptu Fahrul.

Barang bukti yang disita petugas setelah penangkapan pelaku yakni satu unit televisi LCD, serta satu unit motor merk Yamaha Fino warna merah.

Pelaku saat melancarkan aksinya tidak seorang diri melainkan dibantu dua rekannya yakni laki-laki berinisial P dan R. Dari pengakuan tersangka, telah mencuri satu unit motor bersama P di Kabupaten Gowa.

Selanjutnya, di Jalan Mallombangsang, Makassar mengambil televisi Bersama sepeda motor bersama P. Di Kabupaten Takalar, mengambil motor dan ponsel bersama P. Di Jalan Perjanjian Bongaya mengambil sepeda motor dan ponsel bersama R.

Di Jalan Rotas (Jembatan Merah) Makassar, mengambil satu unit sepeda motor bersama R. Di Jalan Benteng, mengambil satu unit ponsel bersama P. Di Jembatan Barombong Makassar mengambil satu unit sepeda listrik, kemudian di Jalan Baji Minasa Makassar mengambil satu unit ponsel dan di Jalan Barombong mengambil satu unit speaker bersama R.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Posko Siaga PLN Istana Waki...
Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur   

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.