Tindak Lanjuti Putusan MK, KPU Akan Rekrut Kembali KPPS
Jumat, 14 Jun 2024, 01:55 WIBJAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali akan merekrut kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Pasalnya, berdasarkan aturan yang berlaku, KPPS bekerja paling lambat 30 hari setelah hari pemungutan suara. "Maka dengan demikian, hari ini sudah tidak ada KPPS. Yang ada hari ini adalah PPK dan PPS penyelenggara pemilihan serentak nasional," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Kamis (13/6). "Oleh karena itu, KPU berencana akan merekrut anggota KPPS," sambungnya.
Sebanyak 44 gugatan PHPU yang dikabulkan MK dan tersebar di berbagai wilayah. KPU juga diberi waktu yang berbeda untuk melakukan tindak lanjut.
Adapun waktu yang paling lama adalah 45 hari sejak putusan dibacakan. Sisanya 30 hari dan 21 hari untuk beberapa kawasan. Selain itu, Idham mengatakan ada beberapa kawasan yang nantinya tidak melakukan perekrutan KPPS melainkan menggunakan tenaga ad hoc pilkada.
"Jika memang pemungutan suara itu hanya dilakukan satu TPS sebagaimana amar putusan, maka itu akan melibatkan badan ad hoc yang ada," ujar Idham.
Sebelumnya, MK telah selesai memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu digelar mulai tanggal 6,7 dan 10 Juni 2024. MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024 dari total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemerintah Diminta Segera Siapkan Mitigasi Atasi Kemarau Panjang
-
Inspektorat Nyatakan Pengadaan Mobiler di Rumah Dinas Wagub Babel Langgar Aturan
-
Menegakkan HAM dalam Pemilu dan Pemilihan
-
Mau Bayar PKB? Samsat Keliling Tersebar di Wilayah Jadetabek, Cek Lokasinya!
-
KPU Pastikan IPP Pemilu dan Pilkada Jadi Instrumen Refleksi Penguatan Demokrasi
-
Dana Desa Cair Sesuai Regulasi, Menkeu Pastikan Tata Kelola Terjaga
-
Harga Emas UBS, Antam, dan Galeri24 di Pegadaian Turun pada Jumat Pagi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.