Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jampidum Diminta Tegakkan Hukum secara Humanis

📅 Rabu, 12 Jun 2024, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jampidum Diminta Tegakkan Hukum  secara Humanis Doc: antara

Jampidum yang baru dilantik diminta untuk melakukan penegakan hokum secara humanis dan berkeadilan.

JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berpesan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana yang baru dilantik agar melakukan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

"Pejabat baru mampu memimpin bidang tindak pidana umum ke arah yang makin cemerlang. Keberhasilan kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan patut untuk diteruskan," kata Burhanuddin pada acara pelantikan Jampidum bersama pejabat Eselon II dan Eselon III di Jakarta, Selasa (11/6).

Asep Nana Mulyana dilantik sebagai Jampidum menggantikan almarhum Fadil Zumhana yang meninggal dunia karena sakit pada tanggal 11 Mei 2024.

Dalam pelantikan tersebut, Burhanuddin juga menyampaikan amanat agar kebijakan restorative justice (keadilan restoratif) yang berjalan selama kepemimpinan Fadil Zumhana tetap diteruskan.

Selama masa Jampidum Fadil Zumhana telah menyelesaikan 5.161 perkara berdasarkan keadilan restoratif. "Keberhasilan almarhum Fadil Zumhana dalam menjalankan kebijakan institusi dengan penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif wajib diteruskan dengan konsisten," katanya.

Tidak hanya konsisten diteruskan, lanjut dia, tetapi Jampidum baru dapat mengembangkan kebijakan keadilan restoratif sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.

Pemberlakuan KUHP

Tugas lainnya yang diamanatkan Burhanuddin kepada Jampidum, yakni terkait dengan pemberlakuan KUHP pada tahun 2026. Hal ini perlu disiapkan pedoman atau petunjuk penerapan pasal dan asal di dalam KUHP yang berbeda dengan KUHP yang berlaku sekarang.

"Penyusunan pedoman ini diharapkan dapat wujudkan pemikiran dan pemahaman yang sama di antara jaksa," kata Burhanuddin.

Pelantikan Jampidum bersamaan dengan pelantikan 35 pejabat Eselon II dan staf di lingkungan Kejaksaan Agung RI, di antaranya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) dari Ketut Sumedana kepada Herli Siregar.

Usai pelantikan, Ketut Sumedana resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali.

Burhanuddin mengingatkan kepada jajaran Kejaksaan RI untuk mempertahankan prestasi yang sudah dicapai yakni sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya masyarakat. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Nasional
Jepang Kirim Chinook Bantu ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.