Petani Sulit Peroleh Hidup Layak

Selasa, 11 Jun 2024, 09:19 WIB

JAKARTA - Petani selaku produsen pangan tidak akan memperoleh kehidupan layak seperti yang didambakan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Terlebih lagi, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerbitkan aturan terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah yang di luar harapan petani.

Kepala Pusat Pengkajian dan Penerapan Agroekologi Serikat Petani Indonesia (SPI), Muhammad Qomarunnajmi, mengatakan ketetapan baru harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar 6.000 rupiah per kilogram (kg) di luar harga ideal untuk produsen pangan.

Ket. Foto: — Sumber: istimewa

"Harga segitu masih jauh. Rata-rata luasan lahan petani hanya 0,3 hektare (ha) dan rata-rata produksi nasional kita hanya kisaran 6 ton per ha. Artinya, rata-rata produksi petani kita hanya di 2 ton per musim," tegas Qomar menanggapi pernyataan Kasad Maruli dan penetapan HPP oleh Bapanas.

Qomar menekankan dengan harga usulan SPI sebesar tujuh ribu rupiah per kg pun, petani hanya dapat seribu rupiah per kg atau kisaran dua juta rupiah per musim atau baru sekitar 500 ribu rupiah per bulan. "Apalagi dengan HPP yang ditetapkan pemerintah sekarang, petani sama sekali tidak mendapat keuntungan," ucapnya.

Dijelaskan Qomar, usulan SPI HPP gabah bisa di tujuh ribu rupiah per kg dengan pertimbangan biaya produksi sudah mencapai enam ribu rupiah per kg.

Harga ini juga pasti akan menyulitkan pemerintah menyerap produksi dalam negeri, sehingga target stok cadangan beras akan juga tidak terpenuhi. Kondisi ini, lanjutnya, pasti menjadi alasan lagi untuk pemerintah mengimpor beras.

Seperti diketahui, pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras melalu Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, mengatakan dengan penetapan tersebut, harga batas bawah pembelian gabah/beras oleh Perum Bulog dapat menjaga dan melindungi harga dasar gabah/beras di tingkat petani.

"Sebelumnya kita telah memberlakukan kebijakan fleksibilitas HPP sejak 3 April lalu, dengan besaran yang sama dengan yang ditetapkan dalam Perbadan ini," ujar Arief, pekan lalu.

Arief menegaskan penetapan HPP gabah/beras ini telah melalui serangkaian diskusi panjang bersama stakeholder perberasan, dengan memperhatikan berbagai sisi terutama pada tiga lini, antara lain di tingkat produsen, pedagang, dan konsumen.

"Kita tidak bisa memuaskan semua pihak, namun penetapan HPP ini tentunya berdasarkan masukan, diskusi, dan tanggapan dari berbagai stakeholder perberasan dan mempertimbangkan keseimbangan harga hulu hilir," jelas Arief.

Kebijakan Fleksibilitas

Adapun besaran HPP Gabah dan Beras yang diberlakukan melalui Perbadan ini sama dengan kebijakan fleksibilitas yang sebelumnya yang telah dikeluarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 2024 tentang Fleksibilitas Harga Pembelian Gabah dan Beras dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah.

Rincian HPP adalah Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar 6.000 rupiah per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.

Lalu, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan sebesar 6.100 rupiah per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.

Sementara itu, Jenderal Maruli menekankan jajarannya untuk memastikan petani mendapatkan kehidupan layak di berbagai daerah melalui program ketahanan pangan terpadu TNI.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Berita Terbaru

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

Bandung Great Sale 2026 Resmi Dibuka! 171 UMKM Dilibatkan Dongkrak Ekonomi Daerah

Sulbar Darurat Internet: 30,25 Persen Desa Masih "Blank Spot"

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.