Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bawaslu Samarinda Laporkan Tiga Pejabat Ini ke KASN Diduga Langgar Netralitas

📅 Selasa, 11 Jun 2024, 00:44 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bawaslu Samarinda Laporkan Tiga Pejabat Ini ke KASN Diduga Langgar Netralitas Doc: ANTARA/HO-Bawaslu Samarinda
Ket. Pihak Bawaslu Samarinda saat menyambagi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Samarinda - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda melaporkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan pejabat tinggi Pemkot setempat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga melanggar kode etik dan netralitas ASN.

Komisioner Bawaslu Samarinda, Tumenggung Udayana di Samarinda, Senin, mengungkapkan bahwa laporan tersebut melibatkan Kepala Bappeda Samarinda Ananta Fathurrozi, Kepala BPKAD Samarinda Ibrohim, dan Sekretaris DPRD Samarinda Agus Tri Sutanto.

"Ketiga ASN tersebut diduga telah melakukan pendekatan ke beberapa partai politik dengan niat untuk menjadi calon wali kota dan wakil wali kota," ungkapnya.

Hal ini menurut Tumenggung, bertentangan dengan Pasal 9 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik serta wajib menaati kebijakan pemerintah.

"Bawaslu memiliki kewenangan berdasarkan Pasal 103 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk merekomendasikan hasil pengawasan netralitas ASN, telah melakukan klarifikasi kepada ketiga ASN tersebut," ucapnya.

Dalam kunjungan ke KASN, Bawaslu Samarinda diterima oleh Asisten KASN bidang penerapan nilai dasar kode etik Farhan Abdi Utama, yang menyatakan akan segera menilai dan mengkaji laporan dari Bawaslu Samarinda.

Bawaslu Samarinda dan KASN mengambil tindakan yang tepat untuk memastikan bahwa semua ASN mematuhi kode etik dan peraturan yang berlaku, demi integritas proses demokrasi di Indonesia.

Farhan menambahkan bahwa KASN memiliki waktu 14 hari kerja untuk memutuskan jenis sanksi yang akan diterapkan. "Sebagai solusi bagi ASN yang ingin terjun ke dunia politik, kami menyarankan agar mereka mengambil cuti di luar tanggungan negara," katanya.

Agus Tri Sutanto diduga melanggar kode etik karena telah mendekati partai Nasdem, Demokrat, PDIP, Gerindra, PPP, dan PAN dalam kontestasi Pilkada Samarinda.

Sementara Ibrohim dan Ananta Fathurrozi diduga mendekati partai Gerindra untuk menjadi bakal calon Wakil Wali Kota Samarinda. Perihal ini menimbulkan pertanyaan tentang batasan antara aspirasi politik pribadi dan kewajiban netralitas sebagai ASN.

Kasus ini menjadi sorotan Bawaslu Samarinda, mengingat pentingnya menjaga netralitas ASN dalam rangka pemilihan umum yang adil dan demokratis.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Belajar merangkai kain batik di Semarang

38 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Belajar merangkai kain bati...
Ekonomi
Digitalisasi ekonomi melalu...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.