Akhirnya KPU Depok Berikan 50 SK Penetapan Anggota DPRD Terpilih 2024
Jumat, 07 Jun 2024, 07:33 WIBDepok -Komisi Pemilihan Umum Kota Depok memberikan surat keputusan penetapan kepada 50 anggota terpilih DPRD kota tersebut pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Ketua KPU Kota Depok Wili Sumarlin di Depok, Kamis mengatakan pemberian SK tersebut untuk dasar pengajuan calon wali kota dan wakil wali kota di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.
"SK penetapan anggota DPRD Depok terpilih dari KPU juga sebagai dasar pengajuan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok," kata Wili.
Untuk syarat partai mengusung calon wali kota dan wakil wali kota harus 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kota Depok sebanyak 50 kursi.
"Minimal 10 kursi, kalau tidak mencapai 10 kursi harus berkoalisi dengan partai lain," ungkapnya.
Wili mengungkapkan partai yang bisa mengusung calon wali kota dan wakil wali kota hasil Pileg 2024 hanya satu partai yaitu PKS.
"Untuk saat ini hanya satu partai yang mengusung calon wali kota dan wakil wali kota tanpa berkoalisi dengan partai lain," ungkap Wili.
Wili menambahkan penyerahan 50 SK penetapan anggota DPRD Depok terpilih. Satu anggota DPRD terpilih meninggal dunia dari partai PKS yaitu Farida Rahmayanti.
"Nanti ada mekanisme pergantian antar-waktu (PAW) anggota terpilih yang meninggal dunia. Kami menunggu dari DPD PKS Depok. Untuk pengajuan akan melakukan perubahan SK penetapan," kata Wili.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Empat Provinsi Alami Hari tanpa Hujan Tingkat Ekstrem
-
Pasar Murah Jatim Tembus 95 Kali, Khofifah Fokus Dekatkan Pangan Terjangkau ke Warga
-
Modena Perluas Layanan Subscription dengan Mesin Cuci Berlangganan
-
Perubahan Iklim Jadi Ancaman Serius, Pakar Jepang Bahas Faktanya di Unhas
-
Viral Modus Foto AI, Pria Menyamar Jadi Polisi Akhirnya Diciduk
-
Imigrasi Soetta Cegah Keberangkatan 89 Calon Haji Nonprosedural
-
WMO Sebut Kebakaran Hutan dan Gelombang Panas Ancam Kualitas Udara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.