DPRD dan Pemkot Bogor Berhasil Sahkan Dua Perda Pasar dan Adminduk

Jumat, 23 Okt 2026, 12:45 WIB

BOGOR – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna awal Oktober.

Dua Perda tersebut mengatur penyelenggaraan pasar rakyat dan administrasi kependudukan (adminduk). Keduanya diharapkan memperkuat perekonomian lokal sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ket. Foto: — Sumber: DPRD Kota Bogor

Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, mengatakan kedua regulasi tersebut menjawab kebutuhan masyarakat. Perda pasar rakyat mendukung keberlangsungan ekonomi lokal, sedangkan Perda adminduk mendorong peningkatan pelayanan administrasi kependudukan.

“Hari ini kita menyampaikan RAPBD 2027 dan pengesahan Raperda menjadi Perda ada dua, yang pertama Perda terkait dengan penyelenggaraan pasar dan Perda tentang adminduk,” ujar Adityawarman.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Banu Lesmana Bagaskara, menilai pasar rakyat memiliki peran strategis. Keberadaannya turut menggerakkan perekonomian masyarakat Kota Bogor.

Menurut Banu, pasar rakyat bukan sekadar tempat transaksi jual beli. Pasar juga menjadi sumber penghidupan pedagang kecil, pekerja, keluarga, dan berbagai pelaku usaha lokal.

“Bagi kami, pasar rakyat bukan sekadar tempat transaksi. Di sana ada pedagang kecil, pekerja, keluarga, dan mata rantai ekonomi lokal yang hidup setiap hari,” kata Banu.

Ia menilai pemerintah perlu memastikan pasar rakyat tetap berkembang di tengah pertumbuhan investasi dan ritel modern. Pengelolaan yang tertata, nyaman, dan berdaya saing menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan pasar.

“Kita ingin memastikan semua instrumen ekonomi tumbuh dan berkembang di Kota Bogor. Inilah politik keberpihakan yang ingin kami hadirkan melalui Perda ini,” ujar dia.

Banu berharap Perda tersebut menjadi landasan bagi pemerintah dalam mengembangkan pasar rakyat. Regulasi ini diharapkan membuka ruang pertumbuhan yang berkelanjutan bagi pelaku ekonomi lokal.

Ketua Pansus Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Subhan, mengatakan pengesahan Perda adminduk mencerminkan komitmen pemerintah daerah. Regulasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.

Menurut Subhan, Perda ini menjadi landasan pembaruan layanan kependudukan di Kota Bogor. Pembaruan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan pelayanan dengan perkembangan regulasi, teknologi, dan kebutuhan masyarakat.

“Raperda ini menjadi fondasi transformasi administrasi kependudukan Kota Bogor menuju pelayanan yang semakin mudah, cepat dan inklusif,” ujar Subhan.

Ia menambahkan, regulasi tersebut juga mendorong integrasi data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Integrasi ini diharapkan mendukung perencanaan pembangunan dan perumusan kebijakan berbasis data, sekaligus memperkuat perlindungan data pribadi.

Melalui Perda tersebut, pelayanan adminduk diarahkan agar lebih mudah, cepat, profesional, inklusif, dan tidak diskriminatif. Penguatan layanan dilakukan melalui kanal daring, layanan tatap muka, pelayanan terpadu, serta program jemput bola hingga tingkat kelurahan.

Regulasi ini juga mengatur pemanfaatan data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan. NIK menjadi basis identitas penduduk untuk mendukung integrasi data dan peningkatan pelayanan publik.

Data tersebut diharapkan menjadi rujukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan perencanaan pembangunan daerah. Pemanfaatannya juga mendukung pengembangan Big Data Penduduk Kota Bogor serta kebijakan berbasis data.

Kebijakan tersebut sejalan dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pemanfaatan data dapat difasilitasi bagi perangkat daerah dan badan hukum penyedia layanan publik sesuai kewenangan masing-masing.

Meski demikian, pemanfaatan data harus tetap memperhatikan kerahasiaan, keamanan, dan perlindungan data pribadi. Pembatasan hak akses juga wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengesahan kedua Perda tersebut menegaskan komitmen DPRD dan Pemkot Bogor dalam memperkuat regulasi daerah. Pemerintah berharap kebijakan ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Perda pasar rakyat diharapkan menjaga keberlangsungan usaha lokal dan memperkuat perekonomian daerah. Sementara itu, Perda adminduk diharapkan meningkatkan kualitas serta aksesibilitas pelayanan kependudukan bagi warga Kota Bogor. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.