Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gerak Cepat, Polresta Bandung Hanya Butuh Empat Jam Ringkus Tiga Pelaku Pembunuhan

📅 Kamis, 30 Mei 2024, 07:26 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gerak Cepat, Polresta Bandung Hanya Butuh Empat Jam Ringkus Tiga Pelaku Pembunuhan Doc: ANTARA/Rubby Jovan
Ket. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo mengungkapkan kasus pembunuhan di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/5/2024).

Kabupaten Bandung - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung mengungkapkan hanya butuh waktu empat jam untuk meringkus tiga pelaku pembunuhan yang terjadi di Jalan Raya Gading Tutuka, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, pada Selasa (28/5) pukul 16.00 WIB.

"Pukul 20.00 WIB pelaku berhasil kami amankan, karena pelaku anggota geng motor dan meresahkan masyarakat, maka pelaku kami tembak ditempat," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo di Kabupaten Bandung, Rabu.

Dia menjelaskan korban mengalami luka tusukan pada bagian dada dan sempat dibawa ke rumah sakit terlebih dahulu untuk diselamatkan, namun demikian nyawanya tidak tertolong.

"Kemudian penyidik baik Polresta Bandung maupun Polsek Soreang mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan olah TKP," katanya.

Motiftersangka membunuh korban berinisial AK karenacemburupacar pelaku selingkuh dengan korban.

"Tersangka mengetahui pacarnya berinisial D selingkuh dengan korban. Kemudian siangnya sebelum kejadian, tersangka melihat isi pesan pacarnya dengan istilah sayang-sayangan kepada korban," kata dia.

Lebih lanjut, Kusworo mengungkapkan pelaku dengan inisial MA lantas mengajak kedua pelaku lainnya untuk bertemu dengan korban di Jalan Raya Gading Tutuka, lalulangsung menikam dada korban menggunakan pisau dapur.

"Pisau dapur ini yang digunakan oleh tersangka untuk menusuk korban, baik di dada kiri, maupun punggung sebelah kiri, yang menyebabkan kematian adalah luka tusuk di punggung belakang kiri," kata Kusworo.

Dari kejadian ini, ia pun mengimbau kepada kelompok korban untuk tidak coba-coba melakukan balas dendam dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke kepada pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan dilapisi lagi dengan Pasal 338 dan Pasal 55 bagi kedua pelaku yang tidak melakukan penganiayaan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Daerah
Produk UMKM Dipromosikan Le...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.