Ada Dugaan Narkopolitik di Kasus 70 Kg Sabu Caleg Aceh Tamiang
Selasa, 28 Mei 2024, 10:10 WIBJAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mendalami dugaan politisi terlibat narkoba atau dana politik dari jaringan narkoba atau disebut sebagai fenomena narkopolitik, usai ditangkapnya Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (Caleg DPRK) Aceh Tamiang terpilih berinisial S.
"Ya kami dalami dulu, apakah betul narkopolitik," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (28/5).
S merupakan caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang berstatus buron masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana narkoba dengan barang bukti 70 kg sabu yang diungkap di Lampung pada 10 Maret 2024.
Tersangka S berperan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia
Menurut Mukti, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui ada sebagian dari penjualan narkoba tersebut digunakan untuk pencalonan.
"Tapi pengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia mencaleg," kata Mukti.
Tersangka S, kata dia, sudah menjadi bandar narkoba jaringan Malaysia sejak Maret 2024. Juga memiliki komunikasi dengan tersangka A yang berada di Malaysia.
Jaringan S sudah ditangkap dalam pengungkapan kasus di Polda Lampung pada 10 Maret 2024, terdapat tiga tersangka, yakni S alias G, RAF alias F dan IA yang bertugas membawa narkoba dari Malaysia melalui Aceh, dengan tujuan akhir Jakarta.
Selain mendalami fenomena narkopolitik, Polri juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mengingat tersangka selain seorang politikus juga seorang pengusaha.
"Kami akan usut dia TPPU ya," kata Mukti.
Atas perbuatannya, S atau Sofyan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda Rp 1 miliar atau maksimal Rp10 miliar.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemprov Jabar Berangkatkan 3.040 Peserta Mudik Gratis 2026 dari Terminal Leuwipanjang
-
Nyepi dan Lebaran Momentum Jaga Keharmonisan Jakarta
-
Bareskrim Polri Selidiki Penyebab Pemadaman Listrik Massal di Sumatera pada Jumat (22/5)
-
Arungi Musim 2026, Pertamina Enduro VR46 Racing Team Kenakan Livery Bercorak Black and Light
-
Konektivitas Sumatera Digenjot, Tol Jambi–Sengat Jalan Terus
-
Sompo Insurance dukung pemulihan kesehatan emosional anak di Tamiang
-
Kemenekraf Perkuat Peluang Transaksi UMKM Jelang Hari Raya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.