Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Etik Nurul Ghufron
Rabu, 22 Mei 2024, 01:30 WIBJAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang kode etik dengan agenda pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang awalnya dijadwalkan berlangsung Selasa (21/5) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Penundaan tersebut dilakukan berdasarkan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang kode etik dan pedoman perilaku Ghufron.
"Oleh karena kami sudah mendapat penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda, maka sesuai dengan kesepakatan dari pada majelis, maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Dewan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean selaku Ketua Majelis Sidang Kode Etik KPK dalam sidang yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Tumpak menerangkan putusan sela tersebut berlaku final dan mengikat terhadap semua pihak terkait. Pihak Dewas KPK juga telah menerima salinan penetapan dari PTUN Jakarta. "Kami sudah menerima, sesuai dengan apa yang telah dimuat di dalam sistem informasi e-court, jadi kami terima langsung dari e-court. Oleh karena itu kami anggap resmi yang berasal dari panitra pengadilan PTUN," ujarnya.
Lebih lanjut, Tumpak tidak bisa mengatakan kapan pembacaan putusan sidang etik bisa dilakukan. Menurutnya hal tersebut akan mengacu kepada jalannya proses hukum di PTUN. "Terpaksa kami menghormati penetapan ini, maka sidang ini kami tunda sampai nanti ada putusan pengadilan PTUN yang tetap," tuturnya.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Murah dan Mudah Dicari, Rutin Makan Tomat Ternyata Bisa Bikin Kulit Awet Muda
-
Penataan Kawasan Unggulan Rampung Dikerjakan dan Siap Dioperasionalkan
-
Jejaring Global Terus Ditingkatkan Pemkot Makassar
-
Pemkot Gelar Festival “Rhythm & Recipes”, Panggung Bandung Menuju Kota Kreatif Kelas Dunia
-
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kembalikan Motor Pengemudi Ojol Korban Penipuan
-
BMKG Pastikan Tidak Ada Potensi Tsunami Pascagempa Palu Magnitudo 6,7
-
Kunjungan Wisatawan di Bandung Barat Selama Mei Capai 83.014 Orang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.