Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Etik Nurul Ghufron
Rabu, 22 Mei 2024, 01:30 WIBJAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang kode etik dengan agenda pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang awalnya dijadwalkan berlangsung Selasa (21/5) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Penundaan tersebut dilakukan berdasarkan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang kode etik dan pedoman perilaku Ghufron.
"Oleh karena kami sudah mendapat penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda, maka sesuai dengan kesepakatan dari pada majelis, maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Dewan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean selaku Ketua Majelis Sidang Kode Etik KPK dalam sidang yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Tumpak menerangkan putusan sela tersebut berlaku final dan mengikat terhadap semua pihak terkait. Pihak Dewas KPK juga telah menerima salinan penetapan dari PTUN Jakarta. "Kami sudah menerima, sesuai dengan apa yang telah dimuat di dalam sistem informasi e-court, jadi kami terima langsung dari e-court. Oleh karena itu kami anggap resmi yang berasal dari panitra pengadilan PTUN," ujarnya.
Lebih lanjut, Tumpak tidak bisa mengatakan kapan pembacaan putusan sidang etik bisa dilakukan. Menurutnya hal tersebut akan mengacu kepada jalannya proses hukum di PTUN. "Terpaksa kami menghormati penetapan ini, maka sidang ini kami tunda sampai nanti ada putusan pengadilan PTUN yang tetap," tuturnya.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Jepang Ajukan Anggaran Pertahanan Tertinggi
-
Atasi Kekeringan, Pemkab Purwakarta Serahkan 34 Pompa untuk Petani
-
Pameran Bursa Kerja Jateng Hadirkan 4.587 Lowongan dari 30 Perusahaan, Tekan Pengangguran
-
Antusias Sambut HUT Ke-81 RI, Warga Rela Berburu Undangan hingga Siapkan Baju
-
Kanwil Kemenkum Babel Jalani Desk Evaluasi WBBM Bersama Tim Penilai Nasional KemenPAN-RB.
-
Warga Jepang Dukung Pembatasan Medsos, Kelompok Remaja Justru Berontak
-
DPR Soroti Usulan Perpanjangan Jabatan Kades Tanpa Pilkades, Dinilai Ancam Demokrasi Desa
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.