Buka Tutup Impor Ganggu Investasi

Rabu, 22 Mei 2024, 06:30 WIB

JAKARTA - Revisi regulasi pengelolaan impor dinilai menimbulkan ketidakpastian investasi. Sebab, aturan lama sudah sangat melindungi industri di dalam negeri, namun anehnya justru dicabut.

Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang), Rachmat Gobel, mempertanyakan kebijakan buka tutup impor yang dilakukan pemerintah. "Hal ini sebetulnya sudah menjadi catatan investor sejak lama, karena aturan sering berubah-ubah, padahal Indonesia sedang gencar-gencarnya mendorong peningkatan investasi dan mendorong ekspor," kata Gobel dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (21/5).

Ket. Foto: TARGET EKSPOR - Suasana bongkar muat kontainer pada kapal kargo di dermaga Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Senin (15/1). Pemerintah menargetkan ekspor nonmigas Indonesia pada 2024 tumbuh 2,5 - 4,5 persen dengan mengembangkan pasar baru nontradisional dan beberapa komoditas menjadi andalannya. — Sumber: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT

Belum lama ini, pemerintah diketahui memperketat aturan impor melalui Permendag No 7/2024 yang diteken pada 10 Maret 2024 dan mulai berlaku 6 Mei 2024. Aturan itu merupakan perubahan kedua atas Permendag No 36/2023 yang direvisi melalui Permendag No 3/2024. Permendag No 7/2024 merupakan regulasi yang memperketat persyaratan impor yang harus menyertakan pertimbangan teknis (pertek).

Pengetatan tersebut bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan melindungi investasi di Indonesia. Namun pada 17 Mei lalu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang didampingi sejumlah wakil menteri, mengumumkan pemerintah merevisi aturan itu melalui Permendag No 8/2024 yang menghapus persyaratan pertek untuk sejumlah barang, seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, tas, dan katup. Permendag tersebut langsung berlaku pada hari itu juga.

"Buka-tutup kebijakan impor ini menunjukkan pemerintah tak kuat menghadapi tekanan importir. Ini benar-benar merusak pasar dan iklim berusaha yang sehat," tegas Gobel.

Alasan revisi tersebut, diketahui karena terjadi penumpukan barang sebanyak 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Sehingga Permendag yang baru diharapkan dapat menjadi solusi dari penumpukan barang yang harus bisa diselesaikan dalam waktu lima hari.

Dia mengingatkan dunia sedang dihadapkan pada ketidakpastian akibat geopolitik dan persaingan yang ketat antarnegara dalam menarik investor. Dia berharap kebijakan buka-tutup impor tersebut jangan sampai menambah ketidakpastian investor.

Gobel mengatakan kendornya ketentuan impor bisa mematikan industri dalam negeri. Bahkan dalam beberapa tahun ini, katanya, impor tekstil bermotif kain tradisional seperti batik, tenun, dan lain-lain bisa mematikan industri kain tradisional Indonesia. Hal itu juga terjadi di mebel dan handicraft Indonesia.

Menurutnya, peraturan yang sudah baik semestinya harus dilanjutkan. Dia menilai Permendag No 8/2024 tidak melindungi industri dalam negeri dan sangat tidak melindungi para investor yang datang ke Indonesia.

Padahal, kata dia, aturan pengetatan impor merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo karena terjadi defisit neraca perdagangan yang besar. Karena itu, Presiden memberikan arahan agar untuk sejumlah barang yang sudah diproduksi di dalam negeri agar ada pengetatan impor dengan menambahkan syarat Pertek dalam melakukan impor.

Lakukan Relaksasi

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso, mengatakan terjadinya penumpukan kontainer di pelabuhan disebabkan karena adanya kendala pertimbangan teknis (pertek) yang merupakan salah satu persyaratan persetujuan impor terkait komoditas tertentu.

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, perlu dilakukan perubahan atau relaksasi pengaturan impor melalui Permendag 8/2024 dengan tidak mempermasalahkan pertek lagi dalam pengurusan izin impor.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.