- Home
-
- Luar Negeri
-
- Peru Klasifikasikan Transg...
Peru Klasifikasikan Transgender Sebagai Gangguan Mental, Ratusan Aktivis LGBT Protes
Sabtu, 18 Mei 2024, 10:49 WIBLIMA - Kelompok LGBTQ melakukan aksi protes pada Jumat (17/5) di luar gedung Kementerian Kesehatan Peru setelah pemerintah mengeluarkan keputusan yang mencantumkan transeksualisme sebagai gangguan mental.
"Ini adalah keputusan yang membawa kita kembali ke tiga dekade," kata Jorge Apolaya, juru bicara Collective Pride March, sebuah kelompok hak asasi manusia yang berbasis di Lima.
"Kita tidak bisa hidup di negara di mana kita dianggap sakit," katanya.
Transgender adalah mereka yang menolak jenis kelamin yang diberikan kepada mereka saat lahir. Beberapa memilih intervensi bedah atau medis.
Pemerintah pada tanggal 10 Mei memperbarui daftar kondisi kesehatan yang dapat diasuransikan - yang sejak tahun 2021 menawarkan manfaat untuk perawatan kesehatan mental - untuk memasukkan layanan bagi kaum transgender.
Dalam keputusan tersebut, Kementerian Kesehatan menggambarkan kondisi tersebut sebagai "gangguan mental" - sebuah istilah usang yang sudah lama ditinggalkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Lebih dari 200 aktivis berkumpul di luar kementerian kesehatan untuk menuntut pencabutan keputusan tersebut pada hari Jumat (17/5) - Hari Internasional Melawan Homofobia, Bifobia dan Transfobia.
"Itu adalah peraturan yang melanggar kami⦠mereka memposisikan kami sebagai orang sakit, seolah-olah kami punya masalah," kata Afrika Nakamura (25).
Dengan slogan seperti "Ini bukan penyakit, ini keberagaman!" dan "Kami trans dan kami tidak sakit," para pengunjuk rasa memblokir jalan sibuk di depan kementerian selama beberapa jam.
Tidak ada bentrokan dengan polisi yang dilaporkan.
"Kami menuntut pencabutan keputusan transfobia dan kekerasan ini, yang bertentangan dengan identitas trans kami di Peru," kata aktivis Gianna Camacho dari Coordinacion Nacional LGTBIQ+ kepada AFP.
"Kami tidak sakit jiwa dan kami tidak menderita gangguan mental apa pun," tambahnya.
Pemerintah mengatakan tidak akan membatalkan keputusan tersebut.
Pejabat Kementerian Kesehatan Carlos Alvadrado mengatakan kepada AFP bahwa tindakan tersebut akan "menghilangkan hak atas perawatan."
Kementerian sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya tidak menganggap keberagaman gender sebagai suatu penyakit, dan dalam sebuah pernyataan menyatakan "penghormatan kami terhadap identitas gender dan penolakan kami terhadap stigmatisasi keberagaman seksual."
Dikatakan bahwa keputusan tersebut dimaksudkan hanya untuk memperluas cakupan kesehatan mental "untuk pelaksanaan penuh hak atas kesehatan dan kesejahteraan" bagi mereka yang menginginkan atau membutuhkannya.
Sebuah artikel di situs Human Rights Watch menggambarkan keputusan tersebut sebagai "sangat regresif" di negara yang tidak mengizinkan pernikahan sesama jenis atau transgender untuk mengubah dokumen identitas mereka.
Bagi Percy Mayta, seorang dokter dan aktivis, "mempatologikan" kaum transgender "membuka pintu bagi... terapi konversi" -- yang oleh badan-badan PBB disamakan dengan penyiksaan dan tidak ilegal di Peru.
Dalam pernyataan persnya, Kementerian Kesehatan Peru menggarisbawahi bahwa "orientasi seksual dan identitas gender seseorang tidak dengan sendirinya merupakan gangguan kesehatan fisik atau mental dan oleh karena itu tidak boleh dijadikan sasaran perawatan atau perawatan medis atau yang disebut terapi rekonversi."
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: AFP
Berita Terkait:
-
Bersepeda dengan Istri, Zetro Leonardo Dieksekusi Hanya Beberapa Meter dari Apartemennya
-
Adaptasi Sejarah Menjadi Film, Sutradara Ini Beri Kiatnya
-
Hanya Rp243! Cek Syarat Promo Tarif MRT Jakarta Spesial Edisi 24 Maret 2026
-
Polisi Berupaya Memukul Mundur Demonstran di GBK Malam Ini, Penutupan Stasiun Palmerah Masih Diberlakukan
-
Ribuan Massa Turun ke Jalan Gatot Subroto, Demo di Depan Polda Metro Jaya Picu Kemacetan
-
Partai Buruh Minta UMP 2026 Naik 10,5%
-
Sejarah Gedung DPR: Warisan Soekarno yang Sering Didatangi Pendemo Hingga Istana Mewah Wakil Rakyat yang Diguyur Gaji Fantastis!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.