KPU RI Kembali Tegaskan Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Ikut Pilkada
Selasa, 14 Mei 2024, 01:10 WIBJAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan kembali bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib mundur apabila mencalonkan diri di Pilkada serentak 2024.
Hasyim menjelaskan bahwa yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif yang sedang menjabat, bukan caleg terpilih di Pemilu 2024. Adapun Hasyim sebelumnya sempat menyampaikan pernyataan serupa pada Jumat (10/5).
"Setiap kali mau ada Pilkada, orang yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota DPR/DPD maupun DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota, kalau mau mencalonkan diri, atau dicalonkan atau didaftarkan sebagai kepala daerah, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (13/5).
Hasyim juga menjelaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan penafsirannya terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.
"Kalau saya baca di Undang-Undang Pilkada dan juga dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi, yang wajib mundur itu adalah anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten. Makanya, frasa yang digunakan adalah calon terpilih yang telah dilantik, itu artinya apa? Bukan calon terpilih, tetapi anggota," jelasnya.
Oleh sebab itu, ia mengajak masyarakat untuk memahami secara bersama-sama mengenai ketentuan tersebut. Terlebih, lanjut dia, ketentuan itu bukanlah hal baru.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Menegakkan HAM dalam Pemilu dan Pemilihan
-
Pemerintah Tekan Tombol ‘Unblock’ Anggaran untuk Rp129 Triliun!
-
Kementerian PU Dukung Swasembada Pangan Melalui Pemanfaatan Bendungan Sermo di Kulon Progo
-
Pemerintah Diminta Segera Siapkan Mitigasi Atasi Kemarau Panjang
-
Ratusan Satwa Liar Selundupan Diamankan Kemenhut di Tanjung Perak
-
KPU Pastikan IPP Pemilu dan Pilkada Jadi Instrumen Refleksi Penguatan Demokrasi
-
Target Penerimaan Pajak Rp 2.357,7 Triliun pada 2026, Pemerintah Siapkan Strategi Perketat Pengawasan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.