554 Kloter Calon Haji Reguler Berangkat Mulai 12 Mei
Sabtu, 11 Mei 2024, 03:03 WIBCalon jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada Minggu besok hingga 10 Juni 2024.
JAKARTA - Proses visa calon jemaah haji reguler 1445 Hijriah/2024 asal Indonesia telah final karena kini sebanyak 554 kelompok terbang (kloter) sudah terbentuk dan tervisa sesuai dengan jumlah kuota jemaah haji Indonesia.
Tahun ini Indonesia mendapat 241.000 kuota terdiri atas 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah khusus. "Sampai hari ini sebanyak 213.079 jamaah sudah terbit visanya," kata Direktur Layanan Haji dalam Negeri, dalam keterangan di Jakarta,kemarin.
Saiful menjelaskan proses visa calon jemaah haji reguler sebenarnya sudah selesai secara total 100 persen. Namun dalam perjalanannya, terdapat sejumlah jemaah yang membatalkan keberangkatan karena beragam sebab seperti sakit, wafat, atau alasan lainnya.
"Jadi hari ini teman-teman di Tim Dokumen Haji sedang memproses lagi 241 visa sebagai pengganti jemaah yang sudah tervisa namun batal berangkat," jelasnya.
Saiful berharap calon jamaah yang sudah tervisa semuanya berada dalam kondisi sehat hingga menjalankan ibadah haji dan kembali ke Tanah Air, sehingga tidak ada lagi kuota calon jemaah yang harus digantikan karena batal berangkat.
Ia melanjutkan sebanyak 554 kloter terdistribusi dalam 14 embarkasi yaitu Embarkasi Aceh (BTJ), Kualanamu (KNO), Batam (BTH), Padang (PDG), Palembang (PLM), Jakarta - Pondok Gede (JKG), Jakarta - Bekasi (JKS), Kertajati (KJT), Solo (SOC), Surabaya (SUB), Lombok (LOP), Balikpapan (BPN), Banjarmasin (BDJ), dan Makassar (UPG).
"Sebanyak 294 kloter terbang dengan Garuda Indonesia, 260 kloter terbang dengan Saudia Airlines," paparnya.
Saiful menyebut calon jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024. Proses pemberangkatan jemaah akan berlangsung hingga 10 Juni 2024. "Sebanyak 437 petugas Daker (Daerah Kerja) Bandara dan Daker Madinah sudah diberangkatkan untuk bersiap menyambut kedatangan dan melayani jamaah haji Indonesia," kata Saiful.
Masa Tugas PPIH
Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan masa tugas sebagian Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) diperpendek dari sebelumnya 72 hari menjadi rata-rata 52 hari. Hal tersebut untuk mengatasi kejenuhan seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Pertimbangan salah satunya tingkat kejenuhan. Karena kalau kita tidak segera mengambil alternatif yang berbeda kita kasihan juga, harus manusiawi," ujar Menag Yaqut di Madinah, Jumat (10/5).
Menag Yaqut mengatakan masa tugas diperpendek ini atas masukan serta evaluasi dari penyelenggaraan sebelum-sebelumnya.
Kendati demikian ia memastikan layanan yang diberikan kepada jamaah haji Indonesia tidak akan terpengaruh atas kebijakan masa tugas yang diperpendek tersebut.
"Masa tugas para petugas haji ini diperpendek tanpa mengurangi layanan yang diberikan kepada jemaah. Oleh karena itu kemudian kita mendiskusikan, ketemu formulanya," kata Menag Yaqut.
Di satu sisi, Menag tengah memperjuangkan agar Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi agar petugas haji ditambah. Mereka akan menjadi tenaga baru untuk membantu sekaligus menggantikan petugas haji sebelumnya. ruf/Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
Porprov Kalteng Diikuti Ribuan Atlet
-
Hasil Survei: Ekonomi Bali Alami Pelambatan akibat Konsumen Tahan Beli Barang Elektronik Jelang Nyepi dan Idul Fitri
-
Dituduh Narkoba, Sandara Park 2NE1 "Unfollow" Park Bom di Instagram
-
40.796 Jamaah telah Diberangkatkan ke Tanah Suci, Kemenhaj Perkuat Layanan Kesehatan
-
Naik Kelas! IKM Binaan Kemenperin Tembus Rantai Pasok Haji Tahun 2026
-
Wamendag Dyah Roro Esti Tinjau Stok dan Harga Pangan di Pasar Mayestik
-
Kementan Klaim Stok Cabai Surplus, Ramadhan–Lebaran 1447 H Dijamin Aman!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.