Ombudsman Sebut BTN Komit Bereskan Kasus Dana Nasabah
Jumat, 10 Mei 2024, 11:13 WIBJAKARTA - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN berkomitmen menuntaskan kasus dana nasabah yang diklaim hilang sejalan dengan proses hukum yang terus berlangsung.
"Ombudsman menghormati proses hukum. Oleh karena itu, Ombudsman melihat bahwa Bank BTN itu bertanggung jawab terhadap persoalan ini," kata Yeka di Kantor Pusat BTN, Jakarta, Rabu (8/5).
Apabila proses hukum membuktikan kasus tersebut disebabkan kelalaian pihak bank, maka dana nasabah akan diganti rugi oleh BTN. Namun sebaliknya, apabila BTN tidak terbukti bersalah maka dana yang diklaim hilang tidak akan diganti oleh pihak bank karena murni kesalahan oknum.
Sebelumnya pada 29 dan 30 April 2024, sejumlah nasabah melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat BTN, Jakarta. Dalam video yang beredar di platform X, sejumlah nasabah sempat bersitegang dengan manajemen BTN. Aksi unjuk rasa bahkan berujung dengan anarki.
Kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui eks-pegawai perseroan.
Langgar Prosedur
Menurut penjelasan Kuasa Hukum BTN Roni, pembukaan rekening oleh eks-pegawai BTN tidak dilakukan sesuai prosedur berlaku. Para nasabah bahkan dijanjikan produk deposito dengan bunga 10 persen per bulan.
Setelah membukakan rekening para nasabah, eks-pegawai BTN tidak memberikan dokumen-dokumen resmi sebagaimana umumnya, seperti buku tabungan maupun kartu ATM, kepada nasabah sehingga diduga kuat seluruh data nasabah yang terkumpul dimanfaatkan oleh oknum tersebut.
Pihak BTN juga sebetulnya telah proaktif melaporkan eks-pegawai berinisial ASW dan SCP ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023. Pelaporan tersebut terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan. Kedua oknum juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai informasi, BTN tidak pernah menyediakan produk deposito dengan bunga 10 persen per bulan. Produk deposito ritel rupiah yang resmi ditawarkan BTN memiliki suku bunga mulai dari 2,35 persen hingga 3,40 persen per tahun sesuai dengan strata saldo yang ditetapkan.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
BKKBN Jateng Meminta Penyuluh KB Memetakan Wilayah yang Perlu Intervensi
-
Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Lagi, Warga Diminta Tenang dan Ikuti Arahan Pemerintah
-
Jelang tunamen bulu tangkis Hundred Hoo Haa Cup 2026
-
Menpar Puji Bukittinggi dan Jam Gadang, Siap Dorong Wisata ke Kancah Internasional
-
Menteri PKP: Pembangunan Rusun Kolaborasi Negara dan Swasta Jadi Solusi Penyediaan Hunian Layak
-
Mencari Makna dari Undakan Sawah
-
Polda Papua Siapkan Gudang Tampung Beras SPHP di Sembilan Polres
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.