Ternyata WNA Asal Nigeria yang Ditangkap Imigrasi Jakbar Sudah Lima Tahun Habis Izin Tinggal
Kamis, 09 Mei 2024, 08:09 WIBJakarta- Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial AU yang ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat pada Kamis (2/5) lalu, sudah kehabisan izin tinggal sejak lima tahun lalu.
"Kalau untuk lamanya kita lagi pemeriksaan, kalau untuk info ini sekitar hampir lima tahun dia di Indonesia dengan sanksioverstay.Untuk pidananya, masih dalam penyelidikan," ucap Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Dimas Fitjriyanto Rana di Jakarta pada Rabu.
Dari pengakuan sementara AU, selama berada di Indonesiamelakukan kegiatan perdagangan di salah satu pasar yang ada di Jakarta Barat.
"Kalau pengakuan dari tersangka, kita dalami katanya sih jual beli salah satu pasar di wilayah Jakbar.seperti baju dan celana," ucap Dimas.
Baju dan celana tersebut, kata Dimas, kembali dijual AU ke negara asalnya
"Biasanya mereka beli dari Indonesia diimpor ke negaranya seperti itu. Cuma untuk pemeriksaan lebih lanjut tergantung penyidiknya seperti itu," kata Dimas.
Hingga kini, Tim penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat masih melakukan pendalaman terhadap AU.
"Kalau untuk penindakan sanksi makanya kita lihat dulu seperti apa dari penyidik apakah bisa dilakukan pidana atau deportasi sesuai keimigrasian," pungkas Dimas.
Berita Terkait:
-
Polri Pindahkan 321 WNA Jaringan Judi Online ke Sejumlah Kantor Imigrasi
-
Bandar Udara Internasional Sentani Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Terjadi 18 Maret
-
Putin: Russia Siap Pasok Minyak dan Gas ke Eropa Jika Diminta
-
Padang Wajibkan Restoran Cantumkan Harga, Cegah Praktik “Mamakuak” Saat Libur Lebaran
-
Parade Ogoh-Ogoh Sanur Metangi 2026 Sambut Nyepi dan Promosikan Seni Budaya Bali
-
Kementan Targetkan Efisiensi Anggaran Subsidi Pupuk hingga 20 Persen
-
RI dan Jepang Makin Kompak Garap Energi Bersih
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.