Ternyata WNA Asal Nigeria yang Ditangkap Imigrasi Jakbar Sudah Lima Tahun Habis Izin Tinggal
Kamis, 09 Mei 2024, 08:09 WIBJakarta- Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial AU yang ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat pada Kamis (2/5) lalu, sudah kehabisan izin tinggal sejak lima tahun lalu.
"Kalau untuk lamanya kita lagi pemeriksaan, kalau untuk info ini sekitar hampir lima tahun dia di Indonesia dengan sanksioverstay.Untuk pidananya, masih dalam penyelidikan," ucap Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Dimas Fitjriyanto Rana di Jakarta pada Rabu.
Dari pengakuan sementara AU, selama berada di Indonesiamelakukan kegiatan perdagangan di salah satu pasar yang ada di Jakarta Barat.
"Kalau pengakuan dari tersangka, kita dalami katanya sih jual beli salah satu pasar di wilayah Jakbar.seperti baju dan celana," ucap Dimas.
Baju dan celana tersebut, kata Dimas, kembali dijual AU ke negara asalnya
"Biasanya mereka beli dari Indonesia diimpor ke negaranya seperti itu. Cuma untuk pemeriksaan lebih lanjut tergantung penyidiknya seperti itu," kata Dimas.
Hingga kini, Tim penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat masih melakukan pendalaman terhadap AU.
"Kalau untuk penindakan sanksi makanya kita lihat dulu seperti apa dari penyidik apakah bisa dilakukan pidana atau deportasi sesuai keimigrasian," pungkas Dimas.
Berita Terkait:
-
AFC Perluas Liga Champions Asia Jadi 32 Tim Mulai Musim 2026-27
-
Polri Pindahkan 321 WNA Jaringan Judi Online ke Sejumlah Kantor Imigrasi
-
Iran "Tutup Pintu" Dialog! Tolak Mentah-mentah Perundingan Putaran Kedua dengan AS
-
Apakah Pluto Bisa Kembali Jadi Planet?
-
Gempa M7,4 Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan, Warga Diminta Evakuasi
-
Piala AFF U-17 2026: Timnas Indonesia Hajar Timor Leste 4-0 di Babak Penyisihan Grup A
-
Gebyar Pesona Budaya Garut akan Dimeriahkan 56 Peserta Karnaval
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.