Atasi Polusi Udara Jakarta, Legislator Dukung Pembatasan Kendaraan
Rabu, 08 Mei 2024, 08:51 WIBJAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Muhammad Taufik Zoelkifli mendukung pembatasan kepemilikan dan usia kendaraan bermotor sehingga kemacetan dan polusi udara di Jakarta dapat diatasi.
"Tujuan pembatasan kendaraan ini untuk mengurangi kemacetan dan juga membersihkan polusi udara," kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/5).
Taufik menuturkan pembatasan kepemilikan kendaraan ini bertujuan untuk menekan kemacetan sehingga masyarakat bisa menggunakan transportasi publik dan mengurangi pemakaian kendaraan pribadi.
Kemudian, pembatasan usia kendaraan juga terkait dengan upaya mengurangi polusi yang dihasilkan kendaraan yang telah beroperasi lama.
Selain itu, dia menambahkan, dalam Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terdapat pembatasan usia kendaraan bermotor dan pembatasan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor.
Menurut dia, implementasi aturan itu ditindaklanjuti dengan membuat peraturan daerah (perda) ataupun peraturan gubernur (pergub).
Menurut dia, implementasi aturan itu ditindaklanjuti dengan membuat peraturan daerah (perda) ataupun peraturan gubernur (pergub).
"Yaitu, usia kendaraan yang bisa berlalu lalang di Jakarta dibatasi hanya 10 tahun atau hanya 20 tahun atau/dan setiap orang hanya bisa punya dua kendaraan," ujarnya.
Kemudian, dia juga menegaskan UU DKJ ini tentu tak langsung diterapkan lantaran harus menunggu pembuatan perda dan pergub terlebih dahulu.
"Undang-undangnya efektif ketika nanti ada peraturan pemerintah, kemungkinan diberlakukan dua tahun hingga tiga tahun kemudian," ujarnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan yang tertuang di dalam Undang-Undang (UU) tentang DKJsetelah ada peraturan presiden (perpres).
"Setelah UU DKJ disahkan ya gapapa, apa yang ada disyukuri, disetujui. Iya, turunannya UU DKJ, itu kan ada peraturan presiden (perpres)," kata Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa.
Terkait dengan pembentukan kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur hingga pembangunan yang diatur dalam UU DKJ juga tetap menunggu perpres agar bisa terlaksana.
Begitupun dengan persoalan Jakarta yang masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara (IKN).
Begitupun dengan persoalan Jakarta yang masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara (IKN).
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Pendaftaran Dibuka, Ini Syarat, Formasi dan Honor yang Perlu Diketahui
-
Penukaran uang layak edar
-
Pertunjukan Seni kolosal "Hikayat Srikandi Nusantara" dalam Pagelaran Sabang Merauke
-
STY Respons Boikot Jakmania Jelang Persija vs Brisbane Roar, Singgung Pentingnya Suporter
-
Dampak Abu Vulkanik, HBKB Jakarta Diakhiri Lebih Awal dan Petugas Bagikan Masker
-
IQAir: Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat Pagi Ini, Kelima Terburuk di Dunia
-
Sambil Serap Aspirasi, Demokrat Jatim Gelar Lomba Rakyat Serentak di 38 Kabupaten/Kota
Berita Terbaru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.