Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

MK Pertanyakan Molornya Rekapitulasi Hasil Pileg DPRD Kota Tangsel

📅 Selasa, 07 Mei 2024, 01:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
MK Pertanyakan Molornya Rekapitulasi Hasil Pileg DPRD Kota Tangsel Doc: Antaranews
Ket. Komisioner KPU RI Betty Epsilon

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mencecar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait molornya rekapitulasi suara hasil Pemilihan Umum Anggota Legislatif (Pileg) 2024 DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

"Bu Betty kalau peristiwa seperti ini terjadi di mana selain di Tangerang Selatan?" tanya Suhartoyo kepada Komisioner KPU RI Betty Epsilon dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (6/5).

Betty menjawab, keterlambatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara terjadi di beberapa tempat, terutama di kota-kota besar. Hal yang sama, kata dia, juga pernah terjadi pada Pemilu 2019.

Suhartoyo kemudian bertanya apakah kejadian tersebut termasuk ke dalam kategori force majeure (keadaan kahar) atau tidak. Menurut Betty, kejadian tersebut masuk ke dalam situasi di luar perencanaan penyelenggara pemilu.

Untuk diketahui, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Tangerang Selatan selesai dilakukan pada 6 Maret 2024. Sementara itu, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024, rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota seharusnya rampung pada 5 Maret 2024. "Jadi memang kemudian ada yang lebih di tanggal 5 (Maret)?" tanya Suhartoyo.

"Betul, khususnya di kota-kota besar, jumlah TPS yang dikendalikan oleh kecamatan itu cukup besar," jawab Betty.

Lebih lanjut, Suhartoyo bertanya kepada Betty mengenai landasan hukum mengenai dasar hukum force majeure dan situasi di luar perencanaan sehingga pengunduran rekapitulasi suara seolah-olah diperbolehkan. Suhartoyo menyebut KPU melakukan diskresi dalam kondisi tersebut.

Betty mulanya menjawab dengan menjelaskan isi Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Akan tetapi, Suhartoyo menyela jawaban Betty karena dinilai tidak sesuai dengan inti pertanyaan.

"Ya itu sudah. Yang kami tanya adalah ini kan ada diskresi karena ada persoalan kategori force majeure atau pun di luar perencanaan tadi itu kemudian seolah boleh ada keterlambatan, ini dasarnya di mana diskresi ini?" tanya Ketua MK.

Kemudian, Betty menjelaskan bahwa KPU memang telah menetapkan jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi secara teknis dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024. Namun, kata dia, ada situasi di luar rencana dan kendali yang menyebabkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengeluarkan Surat Nomor 454.

"Artinya ada pengecualian ketika jadwal itu tidak bisa terpenuhi kemudian ada huruf a dan b?" tanya Suhartoyo.

Ketua MK mendalami soal keterlambatan rekapitulasi suara ini ketika Kuasa Hukum KPU RI, Ali Nurdin menyampaikan jawaban selaku Termohon untuk Perkara PHPU Pileg 2024 Nomor 64, 77, 70, 101, 135, 95, dan 84.

Ali menyebutkan bahwa para Pemohon pada pokoknya mendalilkan proses penetapan hasil pemilu oleh KPU Kota Tangsel tidak berdasar menurut hukum. Namun, KPU menyatakan dalil tersebut tidak benar.

"Dalil Pemohon yang menyatakan termohon telah melewati batas waktu rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota paling lama 20 hari sejak hari pemungutan adalah tidak benar," kata Ali.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Nasional
Unjuk rasa mahasiswa dan ma...
Daerah
Peluncuran bus listrik proy...

Pembukaan Festival Budaya Kerinci 2026

28 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pembukaan Festival Budaya K...
Megapolitan
Aksi desak evaluasi perdaga...

Peremajaan lahan perkebunan kelapa

37 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Peremajaan lahan perkebunan...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.