Ada Apa Sampai Penetapan Anggota DPRD Terpilih di Empat Daerah di Sulsel Ditunda
Jumat, 03 Mei 2024, 04:12 WIBMakassar - Penetapan anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Bulukumba, Wajo, Sidrap dan Kota Parepare ditunda, meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan menetapkan anggota DPRD terpilih pada hari ini.
"Penetapan untuk sejumlah daerah seperti Kabupaten Bulukumba, Sidrap, Wajo dan Kota Parepare harus ditunda lebih dulu," kata Sekretaris KPU Sulsel Adnan Tahir di Makassar, Kamis.
Hal itu dibenarkan Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad bahwa penetapan anggota DPRD terpilih untuk masa bakti 2024-2029 akan ditetapkan setelah sengketa hasil Pemilu 2024 yang diajukan ke Mahkama Konstitusi (MK) selesai.
Menurut Saiful, untuk daerah yang tidak ada masalah terkait sengketa pemilu dapat dilakukan penetapan.
Penetapan anggota DPRD itu berdasarkan surat tembusan KPU RI tersebut nomor 663/PL.01.9-SD/05/2024 perihal penetapan kursi dan calon anggota DPRD terpilih.
"Anggota DPRD yang ditetapkan adalah sesuai dengan hasil pemilihannya sesuai yang telah dilakukan pada 14 Februari 2024.
Sedangkan terkait sengketa untuk DPR RI Dapil Sulsel 1 itu diajukan PPP, menurut dia, itu kewenangan KPU RI. Jadi DPRD Kabupaten/kota dan provinsi sudah bisa dilakukan penetapannya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Negara Kuasai Kembali 321 Hektare Tambang Ilegal dari dari PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.
-
Ayustina Mempertahankan Jersi Kuning pada Etape Kedua Tour of Vietnam
-
Mantap! Persija Tundukkan Madura United 1-0, Naik Posisi Dua Klasemen
-
Waspada! Bengkel Ilegal di Tiongkok Daur Ulang 75 Persen Baterai EV Bekas
-
Sering Olahraga? Waspadai Cedera Tendon Achilles Berupa Nyeri di Tumit Belakang
-
Bupati Pati Tegaskan Tidak Mundur Meski Didesak Demonstran, DPRD Bentuk Pansus Angket
-
DPRD Kota Bogor Salurkan 70 Ijazah melalui Program Bantuan Pendidikan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.