UU DKJ Ditandatangani Presiden, Jakarta Tak Lagi Ibu Kota Negara?
Senin, 29 Apr 2024, 09:57 WIBJAKARTA - Pengesahan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yakni UU Nomor 2 Tahun 2024 telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 april 2024. UU tersebut salah satunya mengatur tentang peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Berdasarkan salinan UU yang dipantau dalam lamanjdih.setneg.go.id di Jakarta, Senin (29/4), disebutkan dalam pasal 1 (ayat 1) bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 1 ayat 2 menyatakan kewenangan khusus yang dimaksud adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.
Dalam ketentuan peralihan status ibu kota dari Jakarta ke IKN sebagaimana tertuang dalam pasal 63, disebutkan bahwa pada saat UU DKJ diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal 66 disebutkan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara dan organisasi lain yang berdasarkan ketentuan UU berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan di Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan Peraturan Presiden yang mengatur perincian rencana induk IKN.
Pengesahan UU DKJ ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta, tertanggal 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
SST dan UMC Rilis Platform SuperFlash Gen 4 28nm untuk Pengontrol Otomotif
-
Menaker Dorong Sertifikasi, Buruh Didesak Jadi Lebih Kompetitif
-
Samsat Bekasi Beri Hadiah Warga yang Taat Bayar Pajak
-
Opsi Penggunaan "Drone" Kargo untuk Misi Kemanusiaan Dikaji Basarnas
-
Surabaya Perluas Layanan Tes HIV, Angka AIDS Turun 10 Persen
-
Sapi kurban bantuan Presiden di Bandung Barat
-
Menuju Imlek 2577, Vihara Dharmayana Kuta Gercep Bersih-Bersih Sambut Shio Kuda Api
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.