Rugikan Konsumen, Kemendag Musnahkan Baja Tak Ber-SNI

Senin, 29 Apr 2024, 10:27 WIB

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan ribuan ton baja tulang beton yang tak sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Langkah tersebut untuk melindungi konsumen dari bahan menggunakan produk tak berkualitas.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan ada 3,6 juta batang baja tulang yang dimusnahkan dengan berat 27.078 ton atau senilai 257.237.836.978 rupiah. Baja baja tak sesuai standar ini diproduksi oleh PT Hwa Hok Steel, di Cikande, Serang, Banten.

Ket. Foto: TERTIBKAN BAJA TAK BER-SNI - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (pertama kiri) meninjau pemusnahan baja tulang beton yang tak sesuai SNI, di Cikande, Serang, Banten, Jumat (26/4). Produk baja tulangan beton yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 27.078 ton atau senilai 257.237.836.978 rupiah diproduksi oleh PT Hwa Hok Steel, di Cikande, Serang, Banten. — Sumber: ANTARA/MUZDAFFAR FAUZAN

Dia menegaskan, produk produk yang tak sesuai standar mutu nasional ini sangat membahayakan konsumen apabila sampai dipakai untuk konstruksi.

"Risikonya kalau tidak memenuhi SNI tentu berbahaya, kalau jalan bisa miring, kalau gedung bisa roboh, dan akan merugikan konsumen," kata Mendag saat peninjauan pemusnahan, di Serang, Banten, Jumat pekan lalu.

Produk yang tak sesuai SNI itu ditemukan berkat pengawasan khusus dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag pada 6 Maret lalu. Dari hasil inspeksi, produk yang dihasilkan oleh perusahaan Hwa Hok Steel tak memenuhi standar nasional.

Karena itu, menurut Mendag, penindakan pemusnahan barang, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Perlu dilakukan penertiban bagi pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab memproduksi barang yang tidak sesuai dengan SNI, kan bahaya," kata dia lagi.

Lebih lanjut, dia menyampaikan selain dapat membahayakan konsumen, produksi baja tulang tak sesuai standar juga bisa merusak perekonomian nasional. Hal tersebut dikarenakan dapat mengganggu produksi dari Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Krakatau Steel.

"Kalau di negara lain industri ini udah ga boleh karena dia akan memberikan polusi yang sangat besar, tapi kita demi investasi begitu masih diperbolehkan, makanya banyak dari Tiongkok yang pindah ke negara kita. Tapi masih melanggar SNI, sehingga bisa mengganggu industri dalam negeri termasuk seperti Krakatau Steel," pungkas Mendag.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.