- Home
-
- Megapolitan
-
- Depok: Masuk Aglomerasi Ha...
Depok: Masuk Aglomerasi Harus Menguntungkan
Kamis, 25 Apr 2024, 04:00 WIBDEPOK - Dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), Kota Depok masuk dalam skema aglomerasi. "Masuk aglomerasi harus lebih menguntungkan Depok, " kata Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, Rabu (24/4).
Aglomeraai akan berpengaruh pada percepatan pembangunan Kota Depok. "UU DKJ akan berpengaruh pada percepatan pembangunan," kata Imam Budi.
Kawasan aglomerasi Daerah Khusus Jakarta mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur). Kawasan ini akan dijalankan oleh Dewan Kawasan Aglomerasi.
Imam menegaskan bahwa keberadaan UU DKJ ini Jakarta bukan sebagai ibu kota negara lagi, melainkan akan menjadi pusat perdagangan dan kota global. Imma berharap daerah aglomerasi Jabodetabekjur akan banyak pengaruh pada pembangunan Depok.
"Pasti ada positif negatif. Semoga lebih banyak positifnya. Dewan Aglomerasi Jabodetabekjur yang akan mengoordinasi wilayah ini," ungkapnya. Untuk itu, pria yang akrab disapa Bang Imam itu memberikan catatan ke Dewan Aglomerasi Jabodetabekjur. Dia mengingatkan, jangan sampai mengulangi kesalahan Badan Kerja Sama Pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, dan Cianjur (BKSP Jabodetabekjur). Badan tersebut, menurut dia, pernah dibuat serupa, tetapi kini dibubarkan
"Saya berharap lembaga ini diberi kewenangan lebih yang akan berdampak pada tingkat keberhasilannya," tutur dia. Imam lantas memberikan masukan agar ada evaluasi yang mendalam terhadap BKSP sehingga lembaga baru, Dewan Aglomerasi Jabodetabekjur memiliki kewenangan yang cukup. Dia punyafungsi mengoordinasi, fungsi kewenangan, dan fungsi anggaran.
Lebih lanjut alumnus Universitas Indonesia (UI) ini berharap Kota Depok bisa setara dalam segi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan seperti Jakarta setelah pemberlakuan UU DKJ.
Maka dari itu, kata dia, ada beberapa catatan untuk fokus penanganan. Ini terutama persoalan transportasi publik, penanggulangan banjir, lingkungan, sampah, pendidikan, kesehatan, dan tata ruang.
"Saya berharap Kota Depok akan bisa setara kemajuan pembangunan dan kesejahteraan seperti Jakarta. Depok siap bersinergi," ujarnya.
Sinkronisasi
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menyebut kehadiran Dewan Kawasan Aglomerasi bertugas untuk menyinkronkan tata ruang dan dokumen perencanaan pembangunan kawasan atau daerah aglomerasi dengan Jakarta.
"Eksekusi berada di tangan Kepala Daerah. Ketua dan Dewan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro.
Menurut Suhajar, tata ruang dan perencanaan pembangunan yang disinkronkan meliputi beberapa program. Mereka adalah transportasi, pengelolaan sampah, pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan banjir, pengelolaan air minum, pengelolaan B-3 dan limbah B-3, infrastruktur wilayah, penataan ruang serta energi.
"Dalam melayani masyarakat, Jakarta bersama daerah aglomerasi dapat membentuk Badan Layanan Bersama," kata dia.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka, Antara
Berita Terkait:
-
Ayo Serbu! 3.000 Paket Sembako Murah di Tebet dan Kebayoran Lama, Cuma Rp100 Ribu!
-
Pawai Obor Jelang Ramadan, Pemkab Bangka Barat Anggarkan Rp40 Juta Bantu Tradisi Warga
-
OJK Hukum Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro, Dilarang Masuk Pasar Modal Selamanya
-
Kebijakan Daerah, Tiap Kamis ASN Depok Kerja dari Rumah
-
Jasa Marga Lakukan Buka Tutup Rest Area KM 62B Tol Jakarta-Cikampek
-
Depok Tak Juga Belajar, Akhirnya Kena OTT KPK
-
Bapanas Minta Satgas Pangan Polri Lakukan Pemeriksaan Lanjutan Temuan Harga di Atas HAP dan HET
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.