- Home
-
- Megapolitan
-
- KPU Depok Umumkan Syarat P...
KPU Depok Umumkan Syarat Perseorangan
Sabtu, 20 Apr 2024, 04:20 WIBDEPOK - Sebagai bagian dari penyelenggaraan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat menetapkan syarat bakal calon wali kota dan wakil wali kota perseorangan. Calon peserta Pilkada 2024 harus memiliki dukungan warga paling sedikit 6,1 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Jumlah DPT pemilihan umum 2024 di Kota Depok sebanyak 1.393.282 pemilih. Ketua KPU Kota Depok Wili Sumarlin, Kamis, (19/4)mengatakan, jumlah minimal dukungan bakal calon perseorangan harus mencapai 90.563 orang.
"Mereka juga harus menyerahkan KTP. Nanti KPU yang cek dengan sampling tersebar di 11 kecamatan Depok," jelas Wili.
Wili Sumarlin menambahkan untuk pemenuhan calon perseorangan mulai tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.menurut Wili Sumarlin sejauh ini sudah ada dua orang yang ingin maju melalui pencalonan perseorangan menanyakan persyaratan. "Sejauh ini sudah ada dua orang menghubungi terkait persiapan calon perseorangan. Kita belum ada juknis tahapan itu baru tahapan tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus," ujarnya.
Sedangkan dari partai politik saat ini sudah ada dua nama yang disebut-sebut akan maju sebagai calon wali Kota Depok periode 2025-2030. Mereka adalah Imam Budi Hartono yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Depok. Imam juga sebagai Ketua DPD partai untuk Kota Depok. Kemudian, Supian Suri yang menjabat sebagai Sekda Kota Depok.
Imam Budi Hartono mengatakan bahwa DPP partainya telah menetapkan dirinya sebagai calon wali kota Depok untuk Pilkada Depok 27 November 2024. Dia juga sudah menerima SK dari partai. Imam Budi Hartono mengaku siap maju di Pilkada Depok 2024 karena telah diamanatkan partai.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Tahun 2026, Pemkot Depok Siapkan Beasiswa untuk 200 Mahasiswa Kurang Mampu
-
Ayo Serbu! 3.000 Paket Sembako Murah di Tebet dan Kebayoran Lama, Cuma Rp100 Ribu!
-
OJK Hukum Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro, Dilarang Masuk Pasar Modal Selamanya
-
Jasa Marga Lakukan Buka Tutup Rest Area KM 62B Tol Jakarta-Cikampek
-
Kebijakan Daerah, Tiap Kamis ASN Depok Kerja dari Rumah
-
Bapanas Minta Satgas Pangan Polri Lakukan Pemeriksaan Lanjutan Temuan Harga di Atas HAP dan HET
-
Depok Tak Juga Belajar, Akhirnya Kena OTT KPK
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.