- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemerintah Pusat Apresiasi...
Pemerintah Pusat Apresiasi Pembangunan Kota Depok
Sabtu, 06 Apr 2024, 04:40 WIBDEPOK - Pembangunan daerah Kota Depok mendapat apresiasi dari pemerintah pusat karena dinilai berjalan sesuai dengan perencanaan dan banyak inovasi. Tak heran, Depok masuk dalam 10 besar kota atas penilaian tahap II untuk mendapat Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Kategori Kota untuk Tahun 2024.
Program penghargaan dilaksanakan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Dari 580 kota/kabupaten, Depok masuk 10 besar. "Ini prestasi luar biasa," jelas Tim Penilai Utama Penghargaan Pembangunan Daerah, Budhi Santoso, Kamis (4/4).
Pemerintah pusat memberikan apresiasi melalui PPD ini kepada provinsi, kabupaten dan kota yang berhasil dengan baik dalam perencanaan, pencapaian pelaksanaan dan inovasi pembangunan. "Apabila bisa masuk tiga besar secara nasional, Presiden akan langsung memberikan award dalam acara Musrenbang Nasional," ujarnya.
Penilaian tahap II berlangsung dua hari, Rabu, (3/4). Isinya tahapan wawancara dengan perangkat daerah dan stakeholder nonpemerintah. Tujuannya untuk memperoleh informasi dan konfirmasi mengenai pencapaian pembangunan serta inovasi.
Kemudian hari kedua Kamis (4/4), tim penilai mengunjungi langsung lokasi penerima manfaat capaian pembangunan Kota Depok. "Dokumentasi sudah dapat tapi perlu diverifikasi ke lapangan untuk mendapatkan gambaran detil," katanya.
Bobot penilaian PPD 2024 terbagi 35 persen dari penilaian tahap I yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Kemudian 65 persen pada penilaian tahap II ini.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Lindungi Anak dari Bahaya Internet, Komdigi Perkenalkan Platform TunasDigital.id
-
Depok Sukses dalam Pembangunan sehingga Dianugerahi Penghargaan Terbaik
-
Pagelaran Drama Musikal Anak Indonesia 2025
-
Kemnaker Perpanjang Masa Pendaftaran Program Magang Nasional 2025
-
Indramayu Lepasliarkan 200 Predator Alami untuk Kendalikan Hama Padi
-
Tarif Khusus Rp80 Ditetapkan untuk Transportasi Publik di Jakarta
-
Kebijakan Daerah, Tiap Kamis ASN Depok Kerja dari Rumah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.