MK Terima Surat Terbuka dari Koalisi Masyarakat Sipil

Kamis, 04 Apr 2024, 16:32 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima surat terbuka dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/4). Surat terbuka itu berisikan agar Presiden RI Joko Widodo dihadirkan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Pilpres 2024.

Ket. Foto: Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/4). — Sumber: antarafoto

Kedatangan koalisi tersebut diterima langsung oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol MK Budi Wijayanto serta Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama dalam Negeri Andi Hakim.

Surat terbuka itu berisikan dorongan kepada MK untuk menghadirkan Presiden RI Joko Widodo dalam persidangan perkara PHPU pada Pilpres 2024.

Budi mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan surat tersebut kepada para hakim konstitusi pada hari ini.

"Apakah kemudian nanti surat ditindaklanjuti atau tidak? Itu diserahkan sepenuhnya atas kewenangan hakim konstitusi, jadi kami hanya menyerahkan," kata Budi.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada salah satu perwakilan koalisi yang hadir, yaitu aktivis HAM dan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid atas perhatian koalisi tersebut terhadap MK.

Dalam kesempatan yang sama, Usman Hamid mengapresiasi MK yang telah memanggil empat menteri, yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk dimintai keterangan dalam sidang PHPU.

"Kami yakin keterangan mereka sangat berguna untuk memperjelas bagaimana kebijakan presiden terkait dengan bantuan sosial (bansos)," kata dia.

Dalam surat yang diajukan, pihaknya juga meminta agar MK memanggil delapan menteri dan pejabat kementerian atau lembaga yang mereka pandang keterangannya sangat penting untuk didengarkan dalam persidangan.

Pejabat pemerintah tersebut, di antaranya Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Mensesneg Pratikno, Mendagri Tito Karnavian, Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, hingga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

"Kami sadar, waktu yang tersedia sangat terbatas. Akan tetapi, kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan ini demi tercapainya kebenaran material demi tercapainya keadilan yang bersifat substansial," kata Usman.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

Coba Lerai Perkelahian, Dua Polisi Dikeroyok Masa saat Karnaval di Blora

Gubernur Pramono Sebut Keluarga Kuat dan Masyarakat Peduli Jadi Kunci Kerukunan Jakarta

Dua Anggota Polisi Jadi Korban Pengeroyokan saat Karnaval HUT RI di Blora

BNPB Perkuat OMC-Armada Pemadaman Karhutla di Kalimantan

Panen Durian dan Manggis di Lebak Serap Ribuan Tenaga Kerja

Labuan Bajo Normal Pascagempa NTT, Kemenpar Minta Aktivitas Wisata Utamakan Keselamatan

Nicolas Cage Akhirnya akan Kembali dalam National Treasure 3

Empat Wisatawan Terseret Ombak Saat Mandi di Pantai Tuturuga Minahasa, Kenzy Masih Hilang

Pemkot Tebing Tinggi Ajak Pelajar Budayakan Menabung

Kemenhut Pastikan Kebakaran Hutan di TN Way Kambas Sudah Padam, Seluruh Gajah Aman

Tol Cisumdawu Arah Bandung-Cirebon Ada Perbaikan, Kontraflow DIberlakukan

Pemerintah Tunjuk Sejumlah Menteri Tangani Karhutla Per Wilayah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.