Shell Kembali Mendapat Gugatan Kasus Iklim

Rabu, 03 Apr 2024, 00:16 WIB

DEN HAAG - Perusahaan migas Shell, pada hari Selasa (2/4), akan berhadapan dengan tujuh kelompok lingkungan hidup di pengadilan Belanda dan para aktivis iklim menuduh raksasa minyak multinasional tersebut gagal menerapkan keputusan penting pada tahun 2021.

Dikutip dari Barron, hakim di Pengadilan Distrik Den Haag tiga tahun lalu memutuskan bahwa Shell harus mengurangi emisi karbonnya sebesar 45 persen pada tahun 2030, karena Shell berkontribusi terhadap dampak "mengerikan" perubahan iklim.

Ket. Foto: Logo Shell. — Sumber: istimewa

Keputusan tersebut dipandang sebagai kemenangan "bersejarah" bagi para pegiat perubahan iklim karena ini adalah pertama kalinya sebuah perusahaan berhasil menyelaraskan kebijakannya dengan perjanjian perubahan iklim Paris tahun 2015.

Shell, yang menyebut litigasi "tidak efektif" untuk mengatasi perubahan iklim, mengajukan banding atas keputusan tahun 2021 tersebut, sementara kelompok lingkungan hidup menuduh raksasa minyak tersebut gagal mengambil tindakan.

"Sebuah studi baru mengungkapkan Shell akan terus menginvestasikan miliaran dollar AS dalam proyek minyak dan gas (baru) selama beberapa dekade mendatang," kata Milieudefensie, Friends of the Earth cabang Belanda, yang pertama kali mengajukan kasus tersebut.

"Selain itu, Shell telah mengumumkan akan menurunkan ambisi iklimnya, dan dengan rela memilih untuk mengabaikan perannya dalam mengatasi krisis iklim," kata Millieudefensie menjelang dengar pendapat yang dijadwalkan selama empat hari pada bulan ini.

Pembangunan Proyek

Studi tersebut, yang dilakukan oleh Milieudefensie dan kelompok penelitian bahan bakar fosil Oil Change International, menambahkan Shell yang berbasis di London "juga membuat keputusan akhir untuk menyetujui pembangunan 20 proyek minyak dan gas besar, termasuk enam proyek pada tahun 2023 saja."

"Dasar ilmiah yang mendasari klaim kami terhadap Shell semakin kuat," kata pengacara Milieudefensie, Roger Cox, menjelang sidang.

"Di pengadilan, faktalah yang penting. Itu sebabnya saya yakin kita dapat sekali lagi meyakinkan para hakim bahwa Shell perlu bertindak sejalan dengan perjanjian iklim internasional," katanya dalam sebuah pernyataan.

Shell membalas menjelang sidang, menyangkal pihaknya mengabaikan keputusan pengadilan tahun 2021.

Terlepas dari keputusan yang memberikan raksasa minyak itu waktu hingga tahun 2030 untuk melaksanakan perintah hakim, mereka juga menginvestasikan sekitar "10 hingga 15 miliar dollar AS antara tahun 2023-25 ??untuk solusi energi rendah karbon," kata Shell.

Jumlah ini mewakili 23 persen dari total belanja modalnya, tambah perusahaan multinasional tersebut.

"Shell setuju dengan Milieudefensie bahwa tindakan segera diperlukan untuk memerangi perubahan iklim. Kami hanya mempunyai pandangan berbeda tentang bagaimana mencapai tujuan itu," katanya dalam sebuah pernyataan.

"Kami tidak percaya bahwa keputusan pengadilan terhadap satu perusahaan adalah solusi yang tepat untuk transisi ke energi yang lebih ramah lingkungan," kata perusahaan multinasional tersebut.

Shell mengatakan, mereka yakin putusan tahun 2021 "tidak efektif dan bahkan kontraproduktif dalam mengatasi perubahan iklim," namun membantah bahwa mereka mengabaikannya.

"Jika keputusan ini ditegakkan, hal ini akan mempunyai konsekuensi yang luas terhadap bisnis, lapangan kerja, dan iklim investasi Belanda," demikian peringatannya.

Perjanjian Paris tahun 2015 mewajibkan semua negara untuk mengurangi emisi karbon guna membatasi pemanasan hingga dua derajat Celcius di atas tingkat pra-industri dan mendorongnya untuk turun hingga 1,5 derajat.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

Berita Terbaru

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.