- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemprov DKI Jakarta Mulai ...
Pemprov DKI Jakarta Mulai Terapkan Aturan di UU DKJ Setelah Ada Peraturan Presiden
Selasa, 02 Apr 2024, 13:49 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan aturan yang tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah ada peraturan presiden (perpres).
"Setelah UU DKJ disahkan ya gapapa, apa yang ada disyukuri, disetujui. Iya, turunannya UU DKJ, itu kan ada peraturan presiden (perpres)," kata Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).
Terkait dengan pembentukan kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur hingga pembangunan yang diatur dalam UU DKJ juga tetap menunggu perpres agar bisa terlaksana. Begitupun dengan persoalan Jakarta yang masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara (IKN).
"Pembahasan itu nanti di pusat lah. Perpres enggak lama lah (pembahasannya). Ya enggak tahu (kapan pastinya), nanti dibahas di Istana, mungkin enggak terlalu lama," ujar Heru.
Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/3).
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
DPR Minta Pembatasan Penumpang Kapal Diuji Publik, Jangan Sampai Rugikan Rakyat
-
Jakarta Punya 37 Bus Sekolah Ramah Disabilitas, Siap Antar Jemput Anak-anak Berkebutuhan Khusus
-
Setelah Eksekusi Suntik Mati yang Menyiksa dan Gagal, Terpidana Mati Christa Pike Pulang dari Rumah Sakit dan Harus Kembali ke Penjara
-
Asap Karhutla Menjauh, Pemprov DKI Tetap Lakukan Water Mist dan OMC
-
Festival Pesona Selat Lembeh 2026
-
Sudan Nyatakan Patuh pada Larangan Senjata Kimia
-
Dukung Kegiatan Peternakan, Pemprov Sumsel Fasilitasi Peternak Ayam Petelur Urus Sertifikat NKV
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.