- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemprov DKI Jakarta Mulai ...
Pemprov DKI Jakarta Mulai Terapkan Aturan di UU DKJ Setelah Ada Peraturan Presiden
Selasa, 02 Apr 2024, 13:49 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan aturan yang tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah ada peraturan presiden (perpres).
"Setelah UU DKJ disahkan ya gapapa, apa yang ada disyukuri, disetujui. Iya, turunannya UU DKJ, itu kan ada peraturan presiden (perpres)," kata Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).
Terkait dengan pembentukan kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur hingga pembangunan yang diatur dalam UU DKJ juga tetap menunggu perpres agar bisa terlaksana. Begitupun dengan persoalan Jakarta yang masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara (IKN).
"Pembahasan itu nanti di pusat lah. Perpres enggak lama lah (pembahasannya). Ya enggak tahu (kapan pastinya), nanti dibahas di Istana, mungkin enggak terlalu lama," ujar Heru.
Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/3).
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pos Pengamatan: Gunung Semeru Kembali Erupsi dengan Letusan Setinggi 900 Meter pada Sabtu Malam
-
Marc Marquez Menang di MotoGP Misano 2026 Usai Unggul Poin Atas Jorge Martin
-
Ye Live in Jakarta 2026, Pemprov DKI Siapkan Transportasi hingga Pengamanan
-
Waspada! ICP Agustus Naik ke US$ 89,43 per Barel, Perang Jadi Pemicu
-
Minat Punya Anak Menurun, Krisis Demografi Jepang Makin Dalam
-
Pasukan Yaman Mengeklaim Lancarkan Serangan Drone Presisi ke Kelompok Houthi
-
Badan Geologi ESDM: Gunung Anak Krakatau Masih Level Siaga
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.