Aljazair Sambut Baik Resolusi Prancis terkait 'Kejahatan' Kolonialis 1961

Senin, 01 Apr 2024, 12:08 WIB

ALJIR - Presiden Aljazair Abdelmadjid Tebboune memuji anggota parlemen Prancis karena menyetujui resolusi yang mengutuk tindakan keras polisi pada tahun 1961 terhadap pengunjuk rasa di Aljazair sebagai "isyarat positif".

Berbicara di televisi nasional pada Sabtu (30/3) malam, Tebboune mengatakan, "Majelis nasional Prancis mengambil tindakan positif dengan mengakui kejahatan yang dilakukan... pada tahun 1961".

Ket. Foto: Warga Aljazair ditangkap saat demonstrasi damai di Paris pada 17 Oktober 1961 oleh Federasi Front Pembebasan Nasional Prancis. Aksi demo memprotes jam malam yang diberlakukan terhadap Muslim Prancis. — Sumber: AFP

"Ini adalah langkah positif," di tengah ketegangan hubungan antara kedua negara, katanya.

Dalam beberapa tahun terakhir Prancis telah melakukan upaya untuk berdamai dengan masa lalu kolonialnya di Aljazair, namun mereka menolak untuk "meminta maaf atau bertobat" atas 132 tahun pemerintahan yang seringkali brutal dan berakhir pada tahun 1962 setelah perang delapan tahun yang menghancurkan.

Pada Kamis, majelis rendah parlemen Prancis menyetujui sebuah resolusi yang mengutuk pembunuhan puluhan pengunjuk rasa Aljazair yang dilakukan oleh polisi di Paris sebagai "penindasan berdarah dan mematikan".

Para demonstran tewas saat melakukan aksi protes damai untuk mendukung kemerdekaan Aljazair dari pemerintahan Prancis.

Skala pembantaian ditutup-tutupi selama beberapa dekade oleh otoritas Prancis sebelum Presiden Emmanuel Macron mengecam tindakan tersebut sebagai tindakan yang "tidak dapat dimaafkan" pada 2021.

Teks resolusi tersebut, yang sebagian besar bersifat simbolis, menekankan bahwa tindakan keras tersebut terjadi "di bawah wewenang pejabat polisi Maurice Papon". Teks tersebut juga menyerukan peringatan resmi atas pembantaian tersebut.

Papon, yang menjabat sebagai kepala polisi Paris pada saat itu, pada tahun 1980-an terungkap sebagai kolaborator pendudukan Nazi dalam Perang Dunia II dan terlibat dalam deportasi orang Yahudi. Dia dihukum karena kejahatan terhadap kemanusiaan tetapi kemudian dibebaskan.

Resolusi tersebut disetujui oleh 67 anggota parlemen, sebagian besar merupakan perwakilan dari sayap kiri dan partai Macron, sementara 11 orang memberikan suara menentang - semuanya anggota partai sayap kanan National Rally.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: AFP

Berita Terbaru

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.