Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Enam Oknum 'Debt Collector' Ditangkap karena Menarik Kendaraan Milik Warga dengan Kekerasan

📅 Jumat, 29 Mar 2024, 02:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Enam Oknum 'Debt Collector' Ditangkap karena Menarik Kendaraan Milik Warga dengan Kekerasan Doc: ANTARA/Rubby Jovan
Ket. Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat ungkap kasus penagih utang yang menarik paksa kendaraan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024).

Kabupaten Bandung - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Jawa Barat, mengamankan enam orang oknumdebt collectoratau penagih utang yang menarik paksa kendaraan bermotor milik masyarakat yang disertai dengan intimidasi dan kekerasan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis kejadian tersebut bermula adanya percobaan perampasan dengan kekerasan yang dilakukan oleh para oknumdebt collectortersebut.

"Kami berhasil mengungkap kasusdebt collectoratau DC yang bertindak tidak sebagaimana seharusnya dan melakukan pemalangan, pemberhentian dengan paksa terhadap korban di tengah jalan di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung," kata Kusworo.

Kusworo menyampaikan bahwa saat kejadian korban yang sedang mengendarai kendaraan tiba dihadang oleh enam orang pelaku dengan melakukan intimidasi dan mengajak korban untuk ikut ke kantor pembiayaan di wilayah Cileunyi.

Dia menambahkan karena korban tersebut merasa tidak mempunyai hutang, maka korban menolak ajakan paradebt collectoruntuk menuju kantor pembiayaan.

"Salah satu pelaku berusaha mau mengambil atau merampas kunci kontak yang sedang korban pegang atau kuasai, sambil mengancam akan memecahkan kaca kendaraan milik korban," katanya.

Ia menegaskan kendaraan bermotor yang menunggak kredit tidak boleh diambil paksa karena sudah diatur dalam Undang-undang Fidusia.???????

Kusworo menjelaskan kesalahan yang dilakukan oleh para pelaku adalah tidak tidak mencantumkan nama di dalam surat tugas dari kantor pembiayaandan juga melakukan pengancaman terhadap korban.

"Paradebt collectortidak membawa dokumen berkas lengkap sesuai dengan ketentuan, dimana seharusnyadebt collectoritu membawa satu, membawa identitas petugas untuk menagih kendaraan," kata dia.

Ia mengimbau kepada masyarakat jika mengalami pengadangan oleh penagih utang dengan modus menarik paksa disertai intimidasi, maka diminta untuk meminta bantuan kepolisian.

Atas perbuatannya para pelaku dengan inisial FG, MYS, MRR, IS, HH, dan AM dijerat Pasal 365 dan atau 368 jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Timothy Ivan Triyono Mundur dari Bakom RI

36 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Timothy Ivan Triyono Mundur...
Ekonomi
BNI Perkuat Komitmen Lestar...
Luar Negeri
AS Kirim Dua Jet Tempur F-1...
Advertisement
7 Event Jakarta Akhir Pekan 3-4 Oktober: Ada Indonesia Comic Con hingga JICAF 2026

7 Event Jakarta Akhir Pekan 3-4 Oktober: Ada Indonesia Comic Con hingga JICAF 2026

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.