PSSI Jatuhkan Hukuman kepada Persiraja, Malut United, Dewa United, Persikabo, dan Semen Padang

Senin, 25 Mar 2024, 06:47 WIB

Jakarta - PSSI, melalui Komite Disiplin (Komdis), menjatuhkan hukuman kepada sejumlah klub, yakni Persiraja Banda Aceh, Malut United, Dewa United, Persikabo, dan Semen Padang, setelah melakukan persidangan pada 8, 13, 14, 16, 18, dan 20 Maret.

Selain mendenda klub-klub tersebut, sidang Komdis juga memberikan hukuman kepada beberapa individu, terkait pelanggaran yang mereka lakukan saat menjalankan pertandingan, demikian dikutip dari laman resmi PSSI, Minggu.

Ket. Foto: Suporter Semen Padang FC menyalakan flare saat pertandingan final leg kedua Liga 2 melawan PSBS Biak di Stadion GOR H Agus Salim Padang, Sumatera Barat, Sabtu (9/3/2024). Laga tersebut sempat dihentikan sekitar 20 menit dan wasit memutuskan pertandingan dihentikan di menit ke-81 dengan skor akhir 3-0 untuk kemenangan PSBS Biak yang sukses merebut gelar juara Liga 2 dengan agregat 6-0. — Sumber: ANTARA/Iggoy el Fitra

Persiraja menjadi klub yang dihukum berdasarkan sidang Komdis pada 8 Maret. Klub asal Banda Aceh itu didenda sebesar Rp 15 juta karena tidak menyediakan bus sesuai regulasi untuk tim tamu, menjelang pertandingan Liga 2 melawan Malut United pada 5 Maret silam.

Pada sidang Komdis 13 Maret, giliran Malut yang mendapat hukuman. Laskar Kie Raha didenda sebesar Rp 25 juta karena saat pertandingan Liga 2 melawan Persiraja, lima orang pemain mereka mendapat hukuman kartu kuning.

Dewa United dijatuhi hukuman berdasarkan sidang Komdis 14 Maret. Klub berjuluk Anak Dewa itu dinilai gagal mengantisipasi kehadiran pendukung Persikabo pada pertandingan melawan klub tersebut 7 Maret silam. Mereka pun didenda sebesar Rp 25 juta.

Persikabo juga tidak luput dari hukuman akibat kehadiran para penggemarnya di pertandingan tersebut. Laskar Padjadjaran juga didenda Rp 25 juta.

Dua klub Liga 2, yakni Malut dan Semen Padang, menjadi terhukum pada sidang Komdis 16 Maret. Malut didenda Rp 10 juta karena dinilai gagal memberikan kenyamanan dan keamanan terhadap tim tamu, menjelang pertandingan melawan Persiraja. Selain denda, Malut juga mendapat sanksi larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak satu kali.

Denda lebih besar dijatuhkan kepada Semen Padang. Mereka didenda Rp 100 juta karena terjadinya insiden penyalaan dan pelemparan suar, pelemparan botol air mineral ke arah perangkat pertandingan, masuknya penonton ke area pertandingan yang menyebabkan pengrusakan, penganiayaan, dan kerusuhan pada laga melawan PSBS Biak.

Selain didenda, Semen Padang juga dihukum larangan menyelenggarakan pertandingan tanpa penonton sebanyak tiga laga kandang.

Seorang staf Bhayangkara FC, yakni Faisal Hamid, mendapat skors larangan berpartisipasi dalam pertandingan selama 12 bulan dan didenda Rp 50 juta. Hukuman yang dijatuhkan pada sidang Komdis 18 Maret itu disebabkan ia meludahi perangkat pertandingan.

Sedangkan dari sidang Komdis 20 Maret, pemain Persija Jakarta Firza Andika dan pemain Persik Kediri Agung Setia Budi mendapatkan sanksi yang berbeda. Firza dihukum larangan bermain sebanyak dua pertandingan dan denda Rp 10 juta karena pelanggaran kerasnya terhadap pemain Persik.

SementaraAgung Setia Budi hanya mendapat teguran keras akibat protes berlebihan terhadap perangkat pertandingan.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Perang Dagang AS-Kanada Memanas: Mark Carney Siapkan Bea Masuk Produk Washington

Xabi Alonso Yakin Cole Palmer Tampil Menawan Bersama Chelsea Jelang Laga Lawan Fulham

Karya Tangan Badui Unjuk Gigi di Bazar Harkop Harnas 2026

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.