Pertamina Tindak Tegas SPBU Gunakan Alat Tidak Standar di Karawang
Senin, 25 Mar 2024, 10:39 WIBPertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengambil tindakan tegas atas temuan adanya tambahan alat switch di 3 dari total 8 dispenser SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta - Cikampek Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat dengan mengeluarkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir serta instruksi segera mengganti 3 dispenser tersebut dengan dispenser baru yang siap operasional selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak terbitnya Surat Sanksi dari Pertamina Patra Niaga kepada SPBU.
Dispenser yang bermasalah dari hasil pengecekan lapangan oleh petugas Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia dalam rangka persiapan Satgas Ramadan&Idul Fitri (RAFI) 2024 tersebut masih memiliki sertifikat Tera Metrologi yang berlaku sampai dengan 13 Februari 2025, dimana Tera dilakukan tanggal 13 Februari 2024.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan sanksi yang diberikan oleh Pertamina kepada SPBU sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU, dalam lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran Operasional di poin nomor 10 disebutkan bahwa SPBU bisa diberikan sanksi apabila melakukan "Rekayasa dengan menggunakan alat/cara lain untuk merubah Meter", dan sanksi yang diberikan adalah "Surat Peringatan pertama dan terakhir, disertai penghentian sementara SPBU selama minimal 1 (satu) bulan dan Pertamina dapat mengambil alih pengelolaan SPBU, serta dikenakan denda sebesar Rp.25/liter untuk seluruh produk BBM dikalikan omzet rata rata bulanan 3 (tiga) bulan terakhir.
"Apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan oleh Pertamina maka SPBU akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi", terang Eko.
Pertamina menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi seluruh masyarakat terutama di wilayah Karawang dan sekitarnya. Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.
(IKN/TSR)
Penulis: Tim Redaksi
Berita Terkait:
-
Perkuat Kinerja Bisnis, Pertamina Percepat Penerapan AI dan Digitalisasi
-
City Belum Menyerah, Masih Mau Mengejar Juara
-
Mengenal 'Sheikh of Snipers', Penembak Runduk Irak yang Habisi Ratusan Anggota ISIS
-
Pemerintah Tahan Harga Pertalite dan Biosolar Demi Jaga Daya Beli Masyarakat.
-
Rampungkan Streamlining 31 Entitas, Pertamina Perkuat Ketahanan Energi, Tata Kelola dan Pelayanan Publik
-
Novelis Dewi Lestari Bersama Bank Indonesia Bangun Literasi
-
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per Juni 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.