- Home
-
- Megapolitan
-
- Tangerang Utamakan Warga T...
Tangerang Utamakan Warga Terkait Belanja Barang-Jasa
Rabu, 20 Mar 2024, 04:00 WIBTANGERANG - Arus pengutamaan kepentingan masyarakat harus menjadi prinsip dalam pelayanan masyarakat. "Setiap bentuk perencanaan barang dan jasa Pemerintah Kota Tangerang harus mengutamakan kepentingan rakyat," tandas Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin, Selasa (19/3).
Dia menuturkan, salah satu kunci agar program-program Pemkot Tangerang dapat berjalan optimal harus mengedepankan pelayanan prima. Ini dilakukan melalui perencanaan matang dan mengutamakan kepentingan publik.
"Semua ini termasuk perencanaan pengadaan barang dan jasa untuk mendukung kelancaran program-program pembangunan," ujarnya, saat membuka kegiatan Konsolidasi Data Rencana Umum (RUP) Pengadaan 2024.
Pengadaan terencana dengan baik, perlu segera dilakukan penyusunan RUP sesuai dengan batas waktu. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, batas waktu pengumuman RUP untuk pengadaan tahun berikutnya, dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun anggaran tersebut.
Maka, Nurdin mohon kolaborasi agar perencanaan pengadaan dapat terealisasi dengan baik. Dengan demikian, dapat mendukung pencapaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dengan target penilaian minimal baik tahun 2024.
Namun demikian, Nurdin mengingatkan seluruh peserta kegiatan agar tidak hanya terfokus pada ITKP. Mereka juga harus melihat kualitas RUP yang dapat memberi manfaat untuk keberlangsungan pembangunan serta pelayanan masyarakat.
Ada sebuah ungkapan bahwa "Gagal merencanakan sama dengan merencanakan kegagalan." Untuk itu, melalui kegiatan ini Nurdin minta agar dapat disusun RUP yang cepat dan tepat. Ini penting dalam mendukung Kota Tangerang yang sejahtera dan berdaya saing.
Awasi Pelayanan
Sementara itu, anggota Ombudsman, Hery Susanto, mengajak masyarakat untuk mendukung tugas, fungsi, dan kewenangan dalam pengawasan pelayanan publik dari pemerintah. Sebab masih marak berbagai praktik penyelenggaraan pelayanan publik yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.
"Kami ingin mengetahui dinamika masyarakat warga dan bersinergi dalam pengawasan pelayanan publik," ujar Hery. Dia mengatakan ini dalam diskusi dengar pendapat bersama elemen masyarakat di Tangerang, Banten, baru-baru ini.
Hery menyebutkan penguatan dukungan masyarakat terhadap pengawasan pelayanan publik tersebut seiring dengan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI (ORI), yang merupakan inisiatif DPR.
Dengan demikian, Hery berharap revisi UU ORI dapat memperkuat peran, fungsi, dan kewenangan Ombudsman maupun dalam jejaring pengawasan di level warga.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka, Antara
Berita Terkait:
-
Tetap Adaptif, Pemprov DKI Terapkan Skema WFO dan WFA bagi ASN Pascalibur Idulfitri
-
Transportasi Umum bagi Warga yang Ingin ke Eid Mubarak Jakarta di Kawasan Bundaran HI
-
Dukcapil DKI Jakarta Sabet Penghargaan Nasional, Rekor Perekaman E-KTP Tembus 100 Persen
-
Taktik Timnas Indonesia Racikan Herdman Diuji saat Kontra St. Kitts & Nevis di FIFA Series
-
Ledakan Terjadi di Masjid Raya Pesona Jember, Kapolda Jatim: Situasi Terkendali
-
Tingkatkan Kualitas Tata Pelayanan Publik
-
Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.