Putusan Ambang Batas Parlemen Diharapkan Wakili Suara Rakyat
Senin, 04 Mar 2024, 01:01 WIBJAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen diharapkan dapat membangun parlemen yang merepresentasikan suara rakyat.
Pasalnya, sistem perpolitikan parlemen Indonesia saat ini selalu terganjal dengan ambang batas empat persen yang pada akhirnya membuang banyak suara pemilih yang memilih partai-partai yang tidak masuk dalam nominal batasan tersebut.
"Adanya keputusan MK ini diharapkan ke depan menjadi representasi suara pemilih atau suara rakyat yang mana bisa menghasilkan parlemen yang cukup dapat meningkatkan kinerja fungsi-fungsi legislatif," kata Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono di Jakarta, Minggu (3/3).
Maksud dari fungsi legislatif di parlemen, lanjut dia, yakni fungsi-fungsi pengawasan, pembuatan undang-undang, serta menjaring aspirasi masyarakat. "Bukan yang hanya seperti adanya saat ini, hanya menjalankan perintah ketua partai politik atau fraksi, terus juga hanya untuk 'menjadi stempel' dari undang-undang yang diajukan pemerintah, tapi diharapkan kinerja dari parlemen ke depan dengan adanya hal ini bisa lebih baik," ujarnya.
Terkait adanya kekhawatiran bahwa putusan tersebut dapat menimbulkan sistem multipartai yang ekstrem di parlemen, ia mengatakan hal itu tidak akan terjadi. "Bagi saya ini bukan multipartai yang ekstrem. Kalau multipartai yang ekstrem itu kan memang bayangannya adalah terbagi dalam berbagai ideologi, ideologi partai politik, seperti (pemilu) tahun 1955 misalkan," ujarnya.
Menurutnya, putusan MK adalah untuk menegaskan agar suara rakyat tidak banyak yang terbuang serta meningkatkan kinerja legislatif.
"Ini (putusan MK) bukan menghasilkan multipartai yang ekstrem, tapi lebih bagaimana merepresentasikan suara rakyat, tidak membuang suara rakyat, dan juga bisa mendorong agar kinerja legislatif lebih baik lagi ke depannya," tegasnya.
Diketahui, MK pada sidang pleno Kamis (29/2) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
MK dalam amar putusannya, meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar lebih rasional.
MK juga menyatakan pasal tersebut konstitusional untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen.
Menurut Arfianto, putusan MK terkait ambang batas parlemen perlu didorong agar DPR merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Semangat Sama
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa pihaknya mempunyai semangat yang sama dengan MK, yang telah memutuskan perlu adanya perubahan ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Wakapolri: Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif
-
Fitra: Kunci keberhasilan pendalaman pasar keuangan tidak hanya pada inovasi instrumen, tetapi juga pada literasi dan insentif dan transparansi
-
Konvoi Bantuan Turki Berhasil Masuk ke Gaza
-
Sebanyak 19 Kampung Nelayan Resmi Jalan, KKP Klaim Ekonomi Pesisir Mulai Bergerak
-
Dirasa Sudah Lancar, One Way Dihentikan
-
Kemensos Salurkan Paket Bantuan Bagi 1.309 Korban Gempa Flores Timur
-
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulogebang Sosialisasikan JMO dan MLT di Kawasan BKT
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.