Disnaker Sulbar maksimalkan perlindungan bagi pekerja perempuan

Jumat, 01 Mar 2024, 16:00 WIB

Mamuju - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) berkomitmen memberikan perlindungan terhadap pekerja, termasuk pekerja perempuan, di sektor perkebunan dan perikanan.

"Perempuan merupakan kelompok paling rentan, utamanya mereka yang bekerja di sektor perkebunan dan perikanan," kata Kepala Disnaker Sulbar Andi Farid Amri, di Mamuju, Jumat.

Disnaker Sulbar, kata dia, berkomitmen terus memaksimalkan perlindungan bagi pekerja perempuan dan meningkatkan pengawasan terhadap pemberi pekerjaan.

"Diskriminasi dalam hal upah, jaminan perlindungan sosial dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Hal ini menjadi perhatian kita dalam memaksimalkan perlindungan pekerja perempuan di Sulbar," ucap Andi Farid Amri.

Sementara Kabid Binwas K3 Disnaker Sulbar Andi Surianti mengatakan dalam memaksimalkan perlindungan pekerja perempuan, pihaknya kembali menekankan hak perlindungan bagi pekerja perempuan.

Ia menguraikan beberapa ketentuan dalam melindungi pekerja perempuan antara lain setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa ada diskriminasi dari pengusaha, waktu kerja tidak lebih tujuh jam/hari dalam enam hari kerja atau tidak lebih 40 jam per minggu.

Kemudian waktu kerja tidak lebih delapan jam/hari dalam lima hari kerja atau tidak lebih 40 jam per minggu serta wajib memberikan kesempatan yang secukupnya untuk beribadah yang diwajibkan agamanya.

"Pekerja perempuan juga tidak wajib bekerja saat haid hari pertama dan kedua, dan tidak boleh upah dipotong. Pekerja perempuan juga berhak istirahat 1,5 bulan saat mengalami gugur kandungan dan tiga bulan saat melahirkan tanpa upah dipotong," terangnya.

Kemudian hak cuti 12 hari kerja kalau tenaga kerja pekerja secara terus menerus selama 12 bulan serta pekerja perempuan yang masih menyusui harus diberikan kesempatan untuk menyusui anaknya

"Hal ini jelas sudah ditegaskan dalam dalam Permenaker 224/2003 tentang Kewajiban Pengusaha Yang Mempekerjakan Buruh Perempuan. Diharapkan ini menjadi perhatian bersama, khususnya bagi pemberi kerja yang mempekerjakan perempuan," ujar Andi Surianti.

Disnaker Sulbar, kata dia, juga terus melakukan pembinaan terhadap pekerja perempuan terkait hak-hak perempuan dalam melaksanakan kewajibansebagai pekerja pada perusahaan.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Arif

Berita Terbaru

Gempa M 5,2 Guncang Manggarai NTT, Ada Potensi Tsunami? Ini Penjelasan BMKG

Menang Dramatis! Lando Norris Rebut Juara GP Belanda 2026, Verstappen Tersingkir Usai Kecelakaan

Karya Kreatif Indonesia dan Karya Kreatif Benuanta 2026, Dorong kebangkitan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Karhutla di Tengah El Nino Ancam Ekonomi, Dampaknya Bisa Lebih Besar dari Nilai Hutan yang Terbakar

Pameran Arsip Asrul Sani Telusuri Jejak Kreatif Maestro Sastra dan Film

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palembang, Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter dan Kualitas Udara Berbahaya

QRIS Menjangkau 65,77 Juta Pengguna, Mayoritas Merchant Merupakan UMKM

Penyerapan Gabah Petani Capai 3,67 Juta Ton, Bulog Dekati Target 4 Juta Ton

Mendadak Gelar Ratas pada Malam Hari di Waktu Libur! Presiden Bahas Karhutla dan Bencana di NTT

Daun Pandan Tak Sekadar Aroma Khas, Ada Ikatan antara Hainan dan Indonesia yang Terjalin Semakin Erat

Kegiatan Gratis di HBKB Kenalkan Bahasa Isyarat kepada Masyarakat

Banten Siapkan Fasilitas Hoki Baru 2027, Target Cetak Atlet untuk PON 2032 hingga

Karhutla di Kalbar Capai 38 Ribu Hektare, BNPB Waspadai Ancaman Bencana Asap

Status Bandara IKN Bakal Diubah Jadi Bandara Umum

TNI Siagakan 73.766 Personel Tangani Karhutla di Berbagai Wilayah.

TNI Salurkan 695,17 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT.

Perlu Audit Nasional PMB Jalur Mandiri PTN Buntut Kasus Unsoed

Kelas Menengah Menyusut Pertanda Kemajuan Pembangunan Indonesia Melambat

Pramono Siapkan 10.000 Bus Listrik untuk Atasi Polusi dan Kemacetan Jakarta

Komandan Lanud Sjamsudin Noor Turun Langsung Padamkan Karhutla di Kalsel

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.