Usut Tuntas, KPU Fakfak Periksa PPD Kokas Atas Dugaan Pelanggaran

Kamis, 29 Feb 2024, 01:18 WIB

Manokwari - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat mengingatkan agar KPU Kabupaten Fakfak melakukan pemeriksaan internal terhadap Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kokas terkait dugaan pelanggaran pada proses penghitungan suara Pemilu 2024.

"KPU Fakfak dan PPD Kokas dalam pantauan serius KPU provinsi," kata KPU Papua Barat Paskalis Semunya di Manokwari, Rabu.

Dia menjelaskan apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti PPD Kokas melakukan pelanggaran, maka KPU Fakfak dapat mengambil tindak tegas berupa sanksi etik ringan, etik berat, penonaktifan, bahkan tindak pidana.

Penerapan sanksi bagi penyelenggara Pemilu yang terlibat melakukan pelanggaran, harus mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Kelembagaan.

"Tidak boleh ada penyelenggara Pemilu menyalahgunakan kewenangan," tegas Paskalis.

Paskalis mempersilahkan calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik yang merasa dirugikan atas proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 oleh PPD Kokas, mengajukan keberatan saat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.

KPU Fakfak wajib merespon keberatan dari caleg maupun partai politik dengan melakukan penelitian kembali terhadap hasil rekapitulasi tingkat distrik sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019.

"Kalau ada data C hasil yang dipegang para saksi berbeda dengan hasil rekapitulasi PPD, silahkan sampaikan ke KPU," ucap Paskalis.

Menurut dia, ada dua hal penting harus diperhatikan dalam proses rekapitulasi suara Pemilu 2024, yaitu pelaksanaan prosedur dan pleno hasil yang tidak boleh mengalami perbedaan dengan C hasil.

KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang bertanggung jawab terhadap hasil penghitungan suara, berkewajiban melakukan perbaikan atas kesalahan data sesuai C hasil.

"Kalau C hasil yang saksi pegang berbeda dengan yang KPU pegang, kembali ke hasil plano awal lalu lihat siapa punya berubah," ucap Paskalis.

KPU Papua Barat, kata dia, tidak mentolerir oknum penyelenggara Pemilu pada tingkat kabupaten maupun distrik yang terbukti dan sengaja melakukan pelanggaran terhadap aturan kepemiluan.

KPU terus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) seluruh tingkatan untuk melakukan pengawalan proses rekapitulasi secara maksimal, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

"KPU provinsi tidak mau Papua Barat cacat namanya saat pleno tingkat pusat," tutur Paskalis.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.