Kabar Gembira, Pemkab Bekasi Bebaskan Biaya Retribusi Uji Tera
Selasa, 27 Feb 2024, 06:28 WIBKabupaten Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membebaskan biaya pelayanan retribusi uji tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, serta perlengkapan terhitung mulai Januari 2024 atau sejak pemberlakuan peraturan daerah terkait retribusi.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi GatotPurnomo mengatakan kebijakan pembebasan biaya retribusi tera ini menindaklanjuti peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan daerah.
"Sudah tidak ada biaya retribusi tera terhitung mulai tahun ini menindaklanjuti aturan pemerintah pusat yang diturunkan menjadi peraturan daerah terkait retribusi," katanya di Cikarang, Senin.
Dia mengatakan kebijakan pembebasan biaya retribusi ini tidak membuat pelayanan tera menjadi terganggu. Pihaknya tetap melayani pemilik alat Ukur, Takar, Timbang, serta Perlengkapannya (UTTP) dengan sepenuh hati, seperti saat retribusi masih berlaku.
"Kalau dilihat dari pendapatan daerah sektor retribusi uji tera dan tera ulang ini, tahun lalu mencapai Rp2,4 miliar. Tahun ini sudah dihapuskan, arahan pemerintah pusat, namun kebijakan ini tidak akan mengubah atau mengganggu pelayanan," katanya.
Kepala UPTD Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Surahmanpelayanan uji maupun tera ulang tetap berjalan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi konsumen dan produsen agar tidak ada yang dirugikan dalam setiap proses transaksi jual beli.
"Tetap tim pengawas dan penera metrologi legal melakukan kalibrasi timbangan pedagang di pasar, SPBU dan lokasi-lokasi lain," katanya.
Surahman berharap penghapusan kebijakan retribusi pelayanan uji tera dan tera ulang ini mampu meningkatkan kepatuhan para pemilik alat UTTP sehingga dapat berkontribusi mewujudkan Kabupaten Bekasi sebagai daerah tertib ukur.
"Mudah-mudahan dengan dihapuskannya retribusi, para pemilik alat UTTP baik timbangan kodok, timbangan pegas, timbangan digital, serta timbangan sensimal sesuai dengan standar dan layak untuk digunakan dalam aktivitas transaksi jual beli sehingga tidak merugikan konsumen," katanya.
Pihaknya memastikan tetap memfasilitasi permohonan kegiatan tera ulang maupun tera mandiri di sejumlah sub sektor perdagangan dengan beragam jenis aktivitas yang bisa dilakukan.
"Seperti timbangan emas, timbangan meja, penggilingan padi, limbah, hingga timbangan jembatan beragam ukuran tonase. Tetap kita layani permohonan tersebut," katanya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Konten Keuangan Makin Marak, OJK Tuntut Influencer Lebih Bertanggung Jawab
-
Tingkatkan Efisiensi, Pengamat Nilai Insentif Diperlukan untuk Wujudkan Zero ODOL di 2027
-
Tim Patroli Presisi Sisir Titik Rawan Demi Cegah Tawuran dan Kejahatan di Jakarta Selatan
-
UEFA Selidiki Dugaan Insiden Meludah dalam Laga Irlandia vs Israel
-
Superhero Tewas Ditembak, Fans DC yang Kecewa dengan Serial Lanterns Serukan Boikot Clayface
-
Dana Desa Papua Tengah Anjlok Jadi Rp535 Miliar pada 2026, Gubernur Ungkap Penyebabnya
-
PART Catat Pertumbuhan Penjualan 38,23% pada 2025, Perkuat Diversifikasi Manufaktur dan Siapkan Right Issue serta Buyback Saham.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.