Kabar Gembira, Pemkab Bekasi Bebaskan Biaya Retribusi Uji Tera

Selasa, 27 Feb 2024, 06:28 WIB

Kabupaten Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membebaskan biaya pelayanan retribusi uji tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, serta perlengkapan terhitung mulai Januari 2024 atau sejak pemberlakuan peraturan daerah terkait retribusi.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi GatotPurnomo mengatakan kebijakan pembebasan biaya retribusi tera ini menindaklanjuti peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan daerah.

Ket. Foto: Petugas tera Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melayani uji dan tera ulang atas permohonan masyarakat di Kecamatan Cibarusah, Senin. — Sumber: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

"Sudah tidak ada biaya retribusi tera terhitung mulai tahun ini menindaklanjuti aturan pemerintah pusat yang diturunkan menjadi peraturan daerah terkait retribusi," katanya di Cikarang, Senin.

Dia mengatakan kebijakan pembebasan biaya retribusi ini tidak membuat pelayanan tera menjadi terganggu. Pihaknya tetap melayani pemilik alat Ukur, Takar, Timbang, serta Perlengkapannya (UTTP) dengan sepenuh hati, seperti saat retribusi masih berlaku.

"Kalau dilihat dari pendapatan daerah sektor retribusi uji tera dan tera ulang ini, tahun lalu mencapai Rp2,4 miliar. Tahun ini sudah dihapuskan, arahan pemerintah pusat, namun kebijakan ini tidak akan mengubah atau mengganggu pelayanan," katanya.

Kepala UPTD Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Surahmanpelayanan uji maupun tera ulang tetap berjalan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi konsumen dan produsen agar tidak ada yang dirugikan dalam setiap proses transaksi jual beli.

"Tetap tim pengawas dan penera metrologi legal melakukan kalibrasi timbangan pedagang di pasar, SPBU dan lokasi-lokasi lain," katanya.

Surahman berharap penghapusan kebijakan retribusi pelayanan uji tera dan tera ulang ini mampu meningkatkan kepatuhan para pemilik alat UTTP sehingga dapat berkontribusi mewujudkan Kabupaten Bekasi sebagai daerah tertib ukur.

"Mudah-mudahan dengan dihapuskannya retribusi, para pemilik alat UTTP baik timbangan kodok, timbangan pegas, timbangan digital, serta timbangan sensimal sesuai dengan standar dan layak untuk digunakan dalam aktivitas transaksi jual beli sehingga tidak merugikan konsumen," katanya.

Pihaknya memastikan tetap memfasilitasi permohonan kegiatan tera ulang maupun tera mandiri di sejumlah sub sektor perdagangan dengan beragam jenis aktivitas yang bisa dilakukan.

"Seperti timbangan emas, timbangan meja, penggilingan padi, limbah, hingga timbangan jembatan beragam ukuran tonase. Tetap kita layani permohonan tersebut," katanya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Pemprov DKI Boyong 23 UMKM Binaan ke Pameran CISMEF 2026 di Guangzhou Tiongkok

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.