50 TPS di Sulawesi Selatan Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Minggu, 18 Feb 2024, 08:45 WIB

MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan telah mengidentifikasi sejumlah dugaan pelanggaran Pemilu 2024 terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) dan berpotensi terjadi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang atau PSU.

"Jumlahnya sebenarnya sekitar 50 TPS lebih. Data yang beredar ada 38 PSU itu belum tetap, karena kami tadi identifikasi sudah lebih dari 50 TPS," kata Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (17/2).

Ia mengemukakan, kalau kasus yang terjadi di Sulsel umumnya ada tiga yang menjadi dasar dikategorikan berpotensi PSU. Pertama, ada orang dari luar daerah, bukan tempat domisili dimana bersangkutan memilih, tetapi orang tersebut tidak terdata di daftar pemilih tetap (DPT) maupun DPTb tambahan.

"Misalnya, datang memilih sementara tidak punya form pindah memilih, itu yang banyak (terjadi)," ungkap Koordinator Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel ini.

Kedua, ada pemilih yang masuk DPTb namun saat berada di tps diberikan lima surat suara. Padahal, dalam aturan misalnya pindah memilih dari Kabupaten Maros pindah ke Kota Makassar, seharusnya di berikan surat suara dua, tetapi diberikan tiga sampai lima surat suara.

"Maka itu kelebihan dari surat suara dikasih, itu bisa di PSU kan. Ketiga, terjadi di Sulsel adalah ada orang yang memilih dua kali, memilih di TPS yang sama atau yang berbeda. Tempat pemilihan terakhir itulah yang direkomendasikan PSU," papar dia menjelaskan.

Aturan PSU berdasarkan pasal 372, ayat 2, Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan Peraturan KPU nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu, pasal 80 dijabarkan berkaitan hal-hal yang bisa diselenggarakan PSU. Dugaan pelanggarannya dibiarkan pemilih mencoblos tanpa surat keterangan pindah memilih.

"Bila mencoblos dua kali, (kejadian) ada di Kabupaten Sidrap, ada di Kota Palopo. Sejauh ini, baru dua daerah itu yang terdeteksi ada mencoblos dua kali, ini juga ada potensi pidananya," ucap pria disapa Ipul ini menegaskan.

Meski demikian, Ipul belum bisa membeberkan tps mana saja dan daerah mana yang akan dilaksanakan PSU, sebab aturan dilaksanakan pemungutan ulang 10 hari sejak hari pemungutan suara dalam hal ini telah ditentukan KPU RI pada Rabu, 14 Februari 2024.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Makassar juga menemukan dugaan pelanggaran yang membiarkan orang yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetapi memilih di TPS. Ini terjadi pada dua Kelurahan di Kecamatan Ujung Pandang

"Ada dua tps (berpotensi PSU). Satu di Kelurahan Bulogading dan satunya lagi di Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang," ungkap Anggota Bawaslu Makassar Rahmat Sukarno kepada wartawan.

Ia menjelaskan dugaan pelanggaran yang terjadi hingga berpotensi di gelar PSU seperti di TPS 002 Kelurahan Bulogading ditemukan ada tiga orang tidak terdaftar di DPT atau dari luar Kota Makassar memilih di tps tersebut. Dan di Kelurahan Baru, kasusnya sama ada empat orang yang mencoblos di TPS tetapi tidak terdaftar di DPT.

"Di TPS Kelurahan Bulogading teridentifikasi dua orang memilih dari luar Kota Makassar, dari Palu dan Toraja. Sedangkan di Kelurahan Baru ada empat orang tidak terdaftar tapi ikut memilih," ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Makassar ini menyebutkan.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Wow Fantastis! QRIS Makin Diminati, Pengguna di Sulsel Kini Tembus 1,5 Juta

Kabut Asap Karhutla Makin Pekat, Warga Kompleks Aeropolis Banjarbaru Mulai Mengungsi

Bayern Muenchen Buktikan Kelasnya, Juara Piala Super Jerman!

Gempa Cukup Kuat M 5,4 Guncang Sulteng, Perairan Pulau Puh Jadi Titik Episentrum

Situasi Makin Genting! Kapolda Kalsel Pimpin Pemadaman Karhutla Dekat Bandara

Jakarta Perangi Tawuran! Pemprov DKI Pastikan Penanganan Dilakukan Berkelanjutan

Mengejutkan di Liga Inggris! Manchester United Dipermalukan Tim Promosi Hull City dengan Skor 0-2

KAI Palembang Tambah Kereta Eksekutif Saat Libur Maulid Nabi, Cek Jadwalnya!

Luar Biasa Indonesia Borong Medali! Tampil Gemilang di Kejuaraan Open Water Swimming Asia Tenggara

Wow Canggih Terobosan BRIN Ini! Inovasi Kayu Transparan dengan Memanfaatkan Bahan Organik

Melon Jadi Harapan Baru! Kelompok Tani di Kulon Progo Genjot Ketahanan Pangan

AS Kenakan Tarif 50 Persen untuk Barang Kanada Senilai US$20 Miliar, Ottawa Siapkan Balasan

Gubernur Pramono Tegas! Efisiensi Bukan Alasan untuk Mengorbankan Layanan Dasar Warga Jakarta

Pasukan Tambahan Berdatangan! Tiga Batalyon dari Jawa Bantu Atasi Karhutla Kalimantan

Mengkhawatirkan! 9 Kali Meletus dalam Sehari, Gunung Anak Krakatau Jadi Sorotan

Koperasi Tak Boleh Kuno Lagi! Menkop Ferry Dorong Digitalisasi hingga Ekspansi Bisnis

Dugaan Jual Beli Kursi Jalur Mandiri Unsoed Terjadi di Masa Rektor Akhmad Sodiq.

Gempa NTT, Pelni Cabang Ambon Siapkan Layanan Pengiriman Bantuan Kemanusiaan.

Relawan Medis UMI Makassar Tembus Pegunungan Manggarai, Bantu Warga Terdampak Bencana.

Baznas Salurkan 1.000 Mushaf Al Quran kepada Masyarakat Kampung Baduy.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.