Gerak Cepat, Bawaslu Makassar Segera Panggil Caleg Diduga Bagi-bagi Uang
Jumat, 09 Feb 2024, 06:26 WIBMakassar - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan(Sulsel) segera memanggil calon anggota legislatif (Caleg) berinisial S untuk diminta klarifikasinya terkait dugaan pelanggaran Pemilu yakni membagi-bagi uang yang videonya viral di media sosial.
"Saat ini kami masih melakukan proses sesuai regulasi. Kemarin kami sudah melaksanakan rapat pertama dengan tim di Sentra Gakkumdu dan menyusun jadwal pihak-pihak yang akan dilakukan klarifikasi atau pemeriksaan," kata Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah saat dikonfirmasi, Kamis.
Berdasarkan aturan dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu diberikan waktu 14 hari kerja setelah diregister untuk pendalaman dan kajian selanjutnya melaksanakan penindakan.
"Kami diberi waktu tujuh hari ditambah tujuh hari kerja. Setelah diregister, dalam melakukan penanganan, kami mulai dulu dari pelapor, saksi dan sampai pada terlapor," tutur Dede menjelaskan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Makassar Rahmat Sukarno bahwa saat ini pihaknya tengah mendalami dan menelusuri dugaan pelanggaran tersebut bahkan ditindaklanjuti melalui rapat pleno.
Selain itu Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Makassar telah menyimpan bukti video yang bersangkutan sedang bagi-bagi uang Rp50 yang disimpan dalam kardus saat malam kejadian sesuai laporan pelapor.
"Kami baru menerima kajian dari Bawaslu Sulsel atas tindakan yang bersangkutan. Saat ini masih berproses untuk melakukan tindakan kepada pihak yang terkait," katanya.
Terlapor S saat dikonfirmasi menyatakan siap dipanggil oleh Bawaslu maupun Sentra Gakkumdu guna memberikan klarifikasi maupun keterangan berkaitan dengan bagi-bagi uang tersebut di Anjungan Pantai Losari.
"Saya siap dipanggil untuk datang ke Bawaslu, masa tidak diundang untuk buat klarifikasi. Ini saya masih tunggu panggilan," katanya saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selularnya.
Dugaan politik uang ini sebelumnya dilaporkan lembaga swadaya masyarakat pemantau Pemilu terkait aksi terlapor diketahui bernama Syarifuddin Daeng Punna Caleg DPR RI sedang bagi-bagi uang di Anjungan Pantai Losari pada Sabtu (3/2/2024) malam hingga videonya viral di media sosial.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Media: Kerangka Kesepakatan AS-Iran telah Mencapai 95 Persen
-
Harga Emas UBS, Antam, dan Galeri24 di Pegadaian Turun pada Jumat Pagi
-
TNI Selesaikan Jembatan di Mandailing Natal, Akses Masyarakat Kian Mudah
-
Di Bangka Belitung, PTP Nonpetikemas Cabang Pangkal Balam Perkuat Layanan Bongkar Muat CPO
-
Bawaslu Kulon Progo Bidik Pemilih Muda Lewat Program Sekolah
-
Mau Bayar PKB? Samsat Keliling Tersebar di Wilayah Jadetabek, Cek Lokasinya!
-
Mauricio Souza Buka Peluang Bertahan di Persija Jakarta, Negosiasi Kontrak Segera Rampung
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.