Bawaslu Antisipasi Kegiatan Kampanye di Bangka Tengah saat Masa Tenang
Selasa, 06 Feb 2024, 00:09 WIBKoba - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya mengantisipasi kegiatan kampanye pada masa tenang Pemilu 2024.
"Peserta pemilu dilarang berkampanye di masa tenang, jika ditemukan maka itu pelanggaran dan bahkan bisa dikenakan sanksi pidana," kata anggota Bawaslu Bangka Tengah Muhammad Tamimi di Koba, Senin.
Sebagai langkah antisipasi, pihak Bawaslu Bangka Tengah menandatangani kesepakatan bersama dengan peserta pemilu untuk berkomitmen mematuhi aturan pemilu pada masa tenang.
"Berdasarkan Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa pada masa tenang setiap orang yang melakukan kegiatan kampanye melalui iklan media massa cetak, media massa elektronik, internet dan rapat umum maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," jelas Tamimi.
Tamimi juga mengingatkan bahwa pada masa tenang, peserta dan tim kampanye dilarang melakukan praktek politik uang karena terdapat sanksi pidana.
"Terdapat larangan kepada pelaksana, peserta atau tim kampanye untuk menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih atau memilih calon tertentu akan dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta," ujarnya.
Tim Pemeriksa Daerah DKPP Babel, Sarbini menyampaikan bahwa Pemilu dapat terlaksana dengan demokratis dan bermartabat jika peserta Pemilu taat aturan.
"Peserta harus paham betul terhadap aturan pemilu. Peserta pemilu berbuat atau tidak berbuat harus yakin itu sesuai dengan aturan," ujarnya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Resmi Naik, Tarif Bus Transjakarta Rute Blok M–Bandara Soetta Ditetapkan Rp15.000
-
Bawaslu Kulon Progo Bidik Pemilih Muda Lewat Program Sekolah
-
Emas Indonesia Diduga Bakal Diselundupkan ke Dua Negara Berikut
-
Ada Lonjakan Signifikan, Maluku Catat Nilai Ekspor 28,46 Juta Dolar AS di Semester I 2026
-
Mau Bayar PKB? Samsat Keliling Tersebar di Wilayah Jadetabek, Cek Lokasinya!
-
Transjakarta Akan Kelola Transportasi Jakarta Daratan ke Kepulauan Seribu, Pramono Beri Alasannya
-
Perkembangan Harga emas Antam turun
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.