Baleg DPR dan Kemendagri Bahas Revisi UU Desa
Selasa, 06 Feb 2024, 01:40 WIBJAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pada pembahasan RUU tersebut, Kemendagri menyampaikan kepada para anggota Badan Legislasi (Baleg) soal usulan pasal atau yang akan diubah, ditambah, bahkan dihapus. Kemudian hal itu akan dibawa oleh Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
"Oleh karena Rancangan Undang-Undang Desa ini berasal dari DPR maka yang menyusun DIM (daftar inventarisasi masalah) adalah pemerintah. Kita sampaikan bahwa pemerintah telah menyampaikan DIM kepada DPR," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2).
Setelah mendengarkan pandangan pemerintah, dia mengatakan rapat kerja antarkomisi, gabungan komisi, badan legislasi, panitia khusus, dan panitia anggaran terlebih dahulu menyepakati pengambilan keputusan di tingkat pertama.
"Diharapkan pembahasan pada tahap pembicaraan tingkat satu dapat diselesaikan pada hari ini," tambahnya.
Berdasarkan pemaparan Kemendagri, Supratman mengatakan bahwa RUU Desa itu menjadi kabar gembira bagi teman-teman kepala desa, khususnya soal alokasi dana desa (ADD) yang akan ditransfer langsung ke rekening desa.
Menurutnya, mekanisme transfer langsung itu menyangkut penyelesaian masalah keterlambatan gaji para kepala desa. Hal ini pun menjadi tuntutan semua fraksi dan sebelumnya semua fraksi telah menyetujui.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Wacana Zakat untuk MBG, Menag Tegaskan Zakat Tidak Boleh Digunakan di Luar Ketentuan Quran
-
YBM PLN UID Jakarta Raya Serahkan 500 Paket Sembako di Masjid Nurul Falah
-
Ekspor Perdagangan Barang Tiongkok Naik 19,2 Persen
-
Semeru Lima Kali Erupsi dengan Tinggi Letusan Mencapai 1.000 Meter
-
Kapolri Ingatkan Seluruh Jajaran Agar Tak Mengabaikan Pemberitaan Sekecil Apa Pun
-
Dukcapil DKI Jakarta Sabet Penghargaan Nasional, Rekor Perekaman E-KTP Tembus 100 Persen
-
Inflasi 3,48 Persen Masuk Target, Kemendagri Soroti Harga Pangan Belum Stabil
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.