Bawaslu dan Satpol PP Situbondo Mulai Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar

Jumat, 02 Feb 2024, 01:48 WIB

Situbondo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, telah melakukan identifikasi alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APK-BK) Pemilu Serentak 2024 yang dinilai melanggar untuk segera dilakukan penertiban.

Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Situbondo Fitrianto menyampaikan, pihaknya tengah mempersiapkan hasil identifikasi APK-BK yang dinilai melanggar ketentuan untuk segera ditertibkan setelah rapat koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), KPU dan lainnya.

"Dari hasil rapat koordinasi dengan Satpol PP hari ini, pada Jumat (2/2) besok kami mulai menertibkan alat peraga kampanye maupun bahan kampanye yang melanggar," kata Fitro, sapaanya di Situbondo, Jawa Timur, Kamis.

Rapat koordinasi Bawaslu bersama dengan Satpol PP serta instansi terkait lainnya pada hari ini, lanjut dia, untuk menindaklanjuti Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, perihal penugasan penertiban APK serentak.

Fitrianto menjelaskan bahwa selama pelaksanaan kampanye berlangsung hingga saat ini, Bawaslu telah melakukan identifikasi dan prosedur penanganan terkait dengan beberapa pemasangan APK-BK yang diduga melanggar.

"Kesepakatan dalam rapat koordinasi, besok kami akan melakukan penertiban APK-BK yang dipasang di kawasan ruang terbuka hijau atau di taman," kata dia.

Sementara itu, Kasi Lidik Satpol PP Situbondo Mukti Wibowo mengatakan bahwa forum menyepakati penertiban APK-BK akan dilakukan di ruang terbuka hijau atau di Alun-Alun Situbondo, Alun-Alun Besuki, dan Alun-Alun Asembagus.

"Banyak APK-BK yang dipasang di Alun-Alun. Ini jelas melanggar dan besok akan kamk tertibkan," katanya.

Menurut Mukti, penertiban APK-BK menjadi ranah Satpol PP berdasarkan rekomendasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Selama ini kami belum melakukan penertiban APK-BK yang melanggar, karena belum ada rekomendasi dari dinas terkait," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Situbondo Imam Nawawi mengaku, PKPU Nomor 15 tentang Kampanye hanya mengatur mekanisme prosedur dan tata cara kampanye, bukan sanksi pelanggaran APK-BK.

"PKPU sudah tidak lagi mengatur sanksi. Jadi, kalau ada pelanggaran kampanye, itu diserahkan kepada aparat penegak hukum pemilu seperti Gakkumdu dan Bawaslu," katanya.

"Kecuali untuk konteks APK di hari tenang atau H-3, KPU yang akan menertibkan, berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya," kata Imam menambahkan.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.