Kemenparekraf Genjot Digitalisasi Perizinan Konser
Rabu, 31 Jan 2024, 17:35 WIBJAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan perkembangan terbaru terkait digitalisasi perizinan event di Indonesia. Ia mengatakan hingga saat ini proses finalisasi digitalisasi perizinan event ini masih terus bergulir.
"Kami sedang menunggu konfirmasi dari Kementerian Keuangan terkait mekanisme distribusi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) biaya pengamanan event oleh Polri. SuperApp Presisi milik Polri sedang dalam proses integrasi dengan Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI) dari Kemenkeu agar proses pembayaran lebih cepat di OSS (Online Single Submission)," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/1).
Selain itu, Sandiaga menuturkan Kemenparekraf saat ini sedang menambahkan layanan perizinan event musik berskala internasional KBLI 90030 (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) terkait Aktivitas Impresariat Bidang Seni dan Festival Seni.
"Jadi para promotor berskala internasional bisa menggunakan KBLI tersebut dan akan kita migrasikan ke digitalisasi dan kita harapkan OSS bermigrasi ke versi 2.0," katanya.
Dalam kesempatan ini Menparekraf Sandiaga juga membahas mengenai progres perancangan mekanisme pembayaran royalti musik. Sandiaga menuturkan saat ini mekanisme pembayaran royalti musik pada event terus digarap bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
"Nantinya pembayaran akan turut tersedia dalam OSS. Selain itu saat ini Direktorat Industri Musik, Seni, Pertunjukan dan Penerbitan Kemenparekraf sedang menyusun naskah akademik terkait mekanisme pembayaran royalti musik," ujar Sandiaga.
Kemudian, Direktorat Standardisasi Kompetensi Kemenparekraf juga sedang dalam tahap akhir dalam mengkaji ulang terkait prosedur mekanisme dimulai dari penyusunan standar berdasarkan perkembangan kondisi terkini.
"Setelah itu, industri atau asosiasi akan membentuk LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) untuk melaksanakan sertifikasi berdasarkan pada standar yang telah disusun bersama. Standar yang disusun Kemenparekraf sementara bisa digunakan sebagai panduan dalam menyiapkan SDM selaku promotor seiring dengan penyiapan LSP untuk melakukan sertifikasi," tutup Sandiaga.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Berita Terkait:
-
TikTok & Meta Dilaporkan Menkomdigi Nonaktifkan Jutaan dan Ratusan Ribu Akun Anak di Bawah Umur
-
Reshuffle Ke-7 Prabowo, Sarmuji Resmi Jabat Menperin Gantikan Agus Gumiwang, Langsung Incar Industri Tekstil
-
Putri Jumpa Tiongkok, Putra Hadapi Thailand di Semifinal
-
Bisnis Madu Tawarkan Ekonomi Riau Tanpa Tebang Hutan
-
Tanjungpinang Menampilkan Jejak Budaya Melayu Melalui Pameran Temporer
-
Kabar Gembira! Pemerintah Kasih Diskon Biaya e-commerce 50 Persen untuk Pelaku UMKM, Simak Syarat & Ketentuannya
-
Atasi Sampah Kota, Pemkot Pontianak Siapkan TPST Berkapasitas 300 Ton
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.