Kemenparekraf Genjot Digitalisasi Perizinan Konser
Rabu, 31 Jan 2024, 17:35 WIBJAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan perkembangan terbaru terkait digitalisasi perizinan event di Indonesia. Ia mengatakan hingga saat ini proses finalisasi digitalisasi perizinan event ini masih terus bergulir.
"Kami sedang menunggu konfirmasi dari Kementerian Keuangan terkait mekanisme distribusi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) biaya pengamanan event oleh Polri. SuperApp Presisi milik Polri sedang dalam proses integrasi dengan Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI) dari Kemenkeu agar proses pembayaran lebih cepat di OSS (Online Single Submission)," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/1).
Selain itu, Sandiaga menuturkan Kemenparekraf saat ini sedang menambahkan layanan perizinan event musik berskala internasional KBLI 90030 (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) terkait Aktivitas Impresariat Bidang Seni dan Festival Seni.
"Jadi para promotor berskala internasional bisa menggunakan KBLI tersebut dan akan kita migrasikan ke digitalisasi dan kita harapkan OSS bermigrasi ke versi 2.0," katanya.
Dalam kesempatan ini Menparekraf Sandiaga juga membahas mengenai progres perancangan mekanisme pembayaran royalti musik. Sandiaga menuturkan saat ini mekanisme pembayaran royalti musik pada event terus digarap bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
"Nantinya pembayaran akan turut tersedia dalam OSS. Selain itu saat ini Direktorat Industri Musik, Seni, Pertunjukan dan Penerbitan Kemenparekraf sedang menyusun naskah akademik terkait mekanisme pembayaran royalti musik," ujar Sandiaga.
Kemudian, Direktorat Standardisasi Kompetensi Kemenparekraf juga sedang dalam tahap akhir dalam mengkaji ulang terkait prosedur mekanisme dimulai dari penyusunan standar berdasarkan perkembangan kondisi terkini.
"Setelah itu, industri atau asosiasi akan membentuk LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) untuk melaksanakan sertifikasi berdasarkan pada standar yang telah disusun bersama. Standar yang disusun Kemenparekraf sementara bisa digunakan sebagai panduan dalam menyiapkan SDM selaku promotor seiring dengan penyiapan LSP untuk melakukan sertifikasi," tutup Sandiaga.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Berita Terkait:
-
Aktivitas Vulkanik Gunung Dukono Meningkat, Status Masih Waspada
-
Otorita Pastikan Pembangunan IKN Tak Pernah Berhenti
-
PLTS 100 GW Diproyeksi Hemat Biaya Listrik Rp73,9 Triliun
-
Menkeu Ungkap Kehadiran BUMN Khusus Ekspor Akan Bawa Dampak Positif di Bursa
-
Ebola Mengamuk: Picu Deklarasi Darurat Kesehatan Afrika
-
Daftar Event Jakarta Akhir Pekan 27–28 Juni 2026: Ada Semasa Piknik hingga Konser KARD
-
Benteng Amsterdam, Saksi Bisu Kejayaan Rempah di Negeri Hila, Maluku
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.