Kemenparekraf Genjot Digitalisasi Perizinan Konser
Rabu, 31 Jan 2024, 17:35 WIBJAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan perkembangan terbaru terkait digitalisasi perizinan event di Indonesia. Ia mengatakan hingga saat ini proses finalisasi digitalisasi perizinan event ini masih terus bergulir.
"Kami sedang menunggu konfirmasi dari Kementerian Keuangan terkait mekanisme distribusi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) biaya pengamanan event oleh Polri. SuperApp Presisi milik Polri sedang dalam proses integrasi dengan Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI) dari Kemenkeu agar proses pembayaran lebih cepat di OSS (Online Single Submission)," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/1).
Selain itu, Sandiaga menuturkan Kemenparekraf saat ini sedang menambahkan layanan perizinan event musik berskala internasional KBLI 90030 (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) terkait Aktivitas Impresariat Bidang Seni dan Festival Seni.
"Jadi para promotor berskala internasional bisa menggunakan KBLI tersebut dan akan kita migrasikan ke digitalisasi dan kita harapkan OSS bermigrasi ke versi 2.0," katanya.
Dalam kesempatan ini Menparekraf Sandiaga juga membahas mengenai progres perancangan mekanisme pembayaran royalti musik. Sandiaga menuturkan saat ini mekanisme pembayaran royalti musik pada event terus digarap bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
"Nantinya pembayaran akan turut tersedia dalam OSS. Selain itu saat ini Direktorat Industri Musik, Seni, Pertunjukan dan Penerbitan Kemenparekraf sedang menyusun naskah akademik terkait mekanisme pembayaran royalti musik," ujar Sandiaga.
Kemudian, Direktorat Standardisasi Kompetensi Kemenparekraf juga sedang dalam tahap akhir dalam mengkaji ulang terkait prosedur mekanisme dimulai dari penyusunan standar berdasarkan perkembangan kondisi terkini.
"Setelah itu, industri atau asosiasi akan membentuk LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) untuk melaksanakan sertifikasi berdasarkan pada standar yang telah disusun bersama. Standar yang disusun Kemenparekraf sementara bisa digunakan sebagai panduan dalam menyiapkan SDM selaku promotor seiring dengan penyiapan LSP untuk melakukan sertifikasi," tutup Sandiaga.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Berita Terkait:
-
WFH Jumat Berlaku di Jakarta, Pemprov DKI Atur Skema 25-50 Persen Pegawai
-
Event Akhir Pekan di Jakarta 28-29 Maret 2026: FIFA Series, Konser, dan Teater Musikal
-
Daftar Event Jakarta Pertengahan April 2026: Dari Candlelight Concert hingga Pameran Kado Betawi
-
Kegiatan Gratis yang Seru Bareng Teman Akhir Pekan Ini
-
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Pastikan Stok BBM Aman
-
Mudik Lancar, PLN Pastikan Infrastruktur Pengisian Kendaraan Listrik Layani Pemudik
-
Seorang Perempuan Akan Melakukan Sesuatu Dekat Istana Presiden, Ternyata Ini yang Mau Dilakukan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.