LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan di 4,25 Persen
Selasa, 30 Jan 2024, 16:15 WIBJAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum di level 4,25 persen.
Tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum juga dipertahankan sebesar 2,25 persen, dan simpanan rupiah di bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) tetap sebesar 6,75 persen.
"Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valuta asing di bank umum," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/1).
Yudhi menuturkan tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku efektif 1 Februari 2024 sampai dengan 31 Mei 2024,.
Tingkat bunga pinjaman itu adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang digunakan sebagai salah satu kriteria penetapan simpanan layak bayar milik nasabah penyimpan di perbankan.
Keputusan penetapan tingkat bunga pinjaman periode Januari 2024 mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar, kondisi likuiditas perbankan, dan stabilitas sistem keuangan serta upaya untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan intermediasi perbankan, mengantisipasi risiko ketidakpastian pasar keuangan, memberikan ruang pengelolaan likuiditas dan suku bunga pinjaman.
Sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang tingkat bunga penjaminan, LPS meminta nasabah dan calon nasabah penyimpan agar memperhatikan besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Parade sepeda di Candi Sewu
-
Laga Persahabatan: Aljazair Kalahkan Belanda 1-0 di Rotterdam
-
Survei Ipsos: Keamanan Jadi Faktor Utama Masyarakat Memilih Bank Digital
-
Arsenal Akan Lakukan Parade Juara Sehari Setelah Lawan PSG di Liga Champions
-
Kota Bogor Tuan Rumah Porprov XV/2026 Jabar, "Rubo" Jadi Maskot
-
Jangan Coba-coba, Ini Efek Buruk Whip Pink yang Dialami Seorang Pengguna
-
Apresiasi Kebijakan Kemenkeu, Bank Mandiri Siap Optimalkan Fungsi Intermediasi Perbankan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.