Bawaslu DKI Jakarta Tertibkan APK yang Berada di Jalan Layang, Pembatas Jalan hingga JPO

Senin, 29 Jan 2024, 14:33 WIB

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta fokus menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang berada di jalan layang (flyover), pembatas jalan, dan jembatan penyeberangan orang (JPO).

Ket. Foto: Alat peraga kampanye yang dipasang di pinggir jalan maupun di jembatan penyeberangan orang Ibu Kota. — Sumber: antarafoto

"Kegiatan merapikan dan menertibkan APK dilaksanakan dua kali yakni pada 19 Januari dan 26 Januari 2024," kata Koordinator Divisi Hukum Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji di Jakarta, Senin (29/1).

Penertiban APK pertama yakni pada 19 Januari 2024 dilakukan di lima wilayah yakni untuk Jakarta Timur di jalan layang Pondok Kopi, perbatasan Kecamatan Cakung, dan Kecamatan Duren Sawit.

Lalu Jakarta Utara di jalan layang Mall Of Indonesia (MOI), Kecamatan Kelapa Gading. Kemudian kawasan Jakarta Selatan meliputi jalan layang Pancoran, Jalan MT Haryono, jalan layang Kapten Tendean, Kuningan, dan Gatot Subroto.

Kemudian wilayah Jakarta Barat meliputi Jalan Srengseng Raya dan Kembangan. Kemudian untuk Jakarta Pusat di Jalan Salemba Raya dan Senen. "Penertiban kedua pada 26 Januari kami laksanakan di lima wilayah DKI Jakarta," terangnya.

Penertiban itu dilaksanakan di Jakarta Timur meliputi jalan layang Halim, flyover Dewi Sartika Cawang dua arah. Kemudian Jakarta Selatan meliputi jalan layang Pancoran, Gatot Subroto, dan Kuningan Barat.

Lalu untuk Jakarta Barat terdiri atas jalan layang Pesanggrahan Meruya dan Kembang Kerep Kembangan. Kemudian Jakarta Utara di jalan layang Pademgan, Ancol, RE Martadinata, Gedung panjang, dan Jembatan 3.

Kemudian untuk Jakarta Pusat terdiri atas Jalan Kramat Raya, Salemba, dan jalan layang Senen.

Sakhroji menuturkan hingga kini Bawaslu DKI masih menertibkan dan merapikan APK lantaran masih banyak menemukan pelanggaran di lapangan.

"Kami masih menemukan banyak pelanggaran pemasangan APK yakni di flyover, JPO, dan pembatas jalan, sehingga kegiatan menertibkan dan merapikan masih berlangsung hingga kini dengan melibatkan kecamatan," jelasnya.

Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

PSG Nyaris Tumbang, Dua Gol Ferran Torres Bawa Pulang Poin dari Rennes

Karhutla dan Asap Jadi Ancaman, Wamenko Dorong Penanganan yang Lindungi Kesehatan

Gagal Juara Bukan Akhir! Timo Apresiasi Mental Tangguh Timnya

Ratu Tisha Ungkap Mimpi Besar Timnas Indonesia: Harus Punya Mental Baja!

Tiongkok Mendadak Tunda Misi Bulan Chang’e-7, Ada Masalah Usai Roket Meledak

Antisipasi Gempa Susulan, Misa Digelar di Halaman Gereja

ISPA Jadi Keluhan Terbanyak di Pengungsian Gempa NTT, Posko Kesehatan Disiagakan

Kemarau Panjang, Debit Situ Cileunca Menyusut dan Ganggu Pasokan Air Bersih Bandung Raya

Jangan Lupa Kenakan Masker! Kualitas Udara Jakarta Senin Pagi Tak Sehat, Warga Diminta Waspada

Luar Biasa Barcelona Bantai Elche 5-0! Raphinha dan Fermin Sama-Sama Cetak Brace

Motor Pedagang di Kelapa Gading Hilang Akibat Ditipu, Modusnya Bikin Kaget

Kabar Besar untuk Warga Bogor Barat, Pemkab Bocorkan Rancang 6 Stasiun Baru

Drama 4 Gol dan Kartu Merah! Atletico Madrid Gagal Menang atas Villarreal

Hobi Unik Febry Arnold, Diaspora Indonesia yang Gemar Taklukkan Maraton

Juventus Start Sempurna Raih Tiga Poin! Frosinone Jadi Korban di Pekan Pertama Serie A

Sempat Unggul, Liverpool Gagal Menang! Newcastle Paksa The Reds Berbagi Poin

Gempa M 5,2 Guncang Manggarai NTT, Ada Potensi Tsunami? Ini Penjelasan BMKG

Menang Dramatis! Lando Norris Rebut Juara GP Belanda 2026, Verstappen Tersingkir Usai Kecelakaan

Karya Kreatif Indonesia dan Karya Kreatif Benuanta 2026, Dorong kebangkitan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Karhutla di Tengah El Nino Ancam Ekonomi, Dampaknya Bisa Lebih Besar dari Nilai Hutan yang Terbakar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.