Ayo Tertib Berlalu Lintas, Polres Bintan Imbau Peserta Kampanye Tidak Ugalan-ugalan Berkendara

Minggu, 21 Jan 2024, 03:01 WIB

Tanjungpinang - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau peserta kampanye Pemilu akbar atau rapat umum terbuka tidak ugal-ugalan berkendara di jalan raya karena dapat mengganggu keselamatan pengendara lainnya.

"Kami imbau seluruh peserta Pemilu 2024, patuhi peraturan lalu lintas guna menekan angka kecelakaan di jalan raya selama masa kampanye akbar," kata Kasat Lantas Polres Bintan, AKP Khapandi, Sabtu.

Ia mengingatkan bagi peserta kampanye akbar yang menggunakan kendaraan roda dua, tidak boleh menggunakan knalpot brong atau racing.

Kemudian, tidak boleh berboncengan lebih dari satu orang, serta selalu menggunakan helm ganda apabila berkendara dua orang.

Ia pun menegaskan jika kendaraan yang digunakan untuk keperluan kampanye akbar itu ugalan-ugalan di jalan raya, lalu menggunakan knalpot brong, dan berboncengan lebih dari satu orang atau tidak menggunakan helm SNI, maka akan mendapat teguran dari Satlantas Polres Bintan.

"Apabila pengendara bersangkutan tidak mau mengindahkan teguran kami, akan dilakukan tindakan penegakan hukum dengan tilang elektronik (ETLE )," katanya menegaskan.

Ia turut menambahkan bahwa Satlantas Polres Bintan siap untuk melakukan pengawalan dan pengamanan rombongan kampanye dari titik awal hingga sampai ke lokasi kampanye akbar.

"Pengawalan ini demi tercapainya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Bintan," ujarnya pula.

Sementara, Ketua KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay, menyampaikan kampanye Pemilu 2024 dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama, sudah dimulai sejak 28 November 2023 dan akan berakhir tanggal 10 Februari 2024.

Berikutnya, tahap kedua atau kampanye akbar dimulai tanggal 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024.

Ia menyampaikan pelaksanaan kampanye akbar serta titik lokasinya sudah disampaikan kepada seluruh partai politik yang mengikuti Pemilu 2024, khususnya di Kabupaten Bintan.

"Kami minta seluruh peserta Pemilu mematuhi aturan dan ketentuan kampanye akbar, terutama berkaitan dengan penggunaan jalan raya yang sesuai peruntukan dan tata tertib berkendara," kata Haris.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

Bandung Great Sale 2026 Resmi Dibuka! 171 UMKM Dilibatkan Dongkrak Ekonomi Daerah

Sulbar Darurat Internet: 30,25 Persen Desa Masih "Blank Spot"

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.