Tak Kunjung Perbaiki Keuangan, OJK Cabut Izin Usaha PT SMEFI
📅 Rabu, 17 Jan 2024, 15:41 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI) karena perusahaan tidak dapat disehatkan.
"Sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat perbaikan tingkat kesehatan dan penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan nilai Financing to Asset Ratio (FAR)," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Rabu (17/1).
Sebelum keputusan pencabutan izin usaha dan penetapan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan, OJK telah menetapkan SMEFI sebagai perusahaan dengan status pengawasan khusus yang disebabkan oleh tingkat kesehatan perusahaan yang secara umum dinilai tidak sehat.
Aman menuturkan perusahaan tersebut juga telah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan ketiga atas pelanggaran ketentuan terkait nilai Financing to Asset Ratio (FAR).
Sebaiknya Anda baca juga:
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK, termasuk pencabutan izin usaha perusahaan itu, dilaksanakan untuk menjalankan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas guna menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, SMEFI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan harus menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan; memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban; serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, SMEFI dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama perusahaan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!