JPU Kejari Medan Tuntut Hukuman Mati kepada Kurir 9 Kilogram Sabu-sabu
Jumat, 12 Jan 2024, 05:46 WIBMedan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut mati kepada terdakwa Andhi dalam perkara menjadi kurir 9 kilogram sabu-sabu, empat bungkus ganja dengan berat 115,03 gram, dan 43 butir pil ekstasi.
"Ya tuntutan sudah dibacakan, terdakwa Andhi dengan tuntutan mati, hal memberatkan tidak mendukung program pemerintah, sedangkan yang meringankan tidak ada," ujar JPU Kejari Medan Trian Adhitya Izmail di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.
Trian mengatakan, jaksa meyakini terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia mengatakan, inti pasal itu yaitu melakukan percobaan dan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I bukan tanaman seberat sembilan kilogram sabu dan lain-lain.
Dalam dakwaan terungkap, pada 6 Juli 2023 petugas Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Meteorologi VI, Desa Tembung Kecamatan, Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Kemudian, petugas itu melakukan penggeledahan di tempat Dinasari (berkas terpisah) yang ditemukan berupa barang bukti sabu 1 kilogram.
Kemudian, kata Trian, dilakukan pengembangan ditangkap terdakwa Andhi dengan barang bukti 8 kilogram sabu-sabu, 115,03 gram ganja, 5 butir pil ekstasi dan lain-lain.
"Untuk pekan depan, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan terdakwa (pledoi)," ucapnya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Mendikdasmen Telah Resmikan 48 Sekolah Penerima Revitalisasi di Medan
-
Megawati "Dimatikan", Gresik Phonska Plus Hancurkan Jakarta Pertamina Enduro Tanpa Ampun
-
Menkeu: Proses Seleksi Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan Dikebut supaya Respons Pasar Lebih Cepat
-
Pakar Hukum UB: KUHP Baru Atur Pidana bagi Orang dengan Gangguan Jiwa hingga Hukuman Mati
-
Pemprov Jatim Bangun Sarana Prasarana Baru SMA Taruna Bhayangkara di Banyuwangi
-
Berpotensi Koreksi Lanjutan, 23 Januari 2026
-
OutSystems Ungkap Ancaman Shadow AI dan Nasib Developer yang Ikut Berubah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.