ASN Harus Bebas KKN hingga Pungli
Kamis, 11 Jan 2024, 05:52 WIBDenpasar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) Provinsi Bali menekankan pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) bebas dari praktik korupsi hingga pungutan liar atau pungli.
"Oleh karena itu senantiasa meningkatkan kompetensi dan kemampuan diri agar dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto di sela pelantikan pejabat administrasi instansi itu di Denpasar, Rabu (10/1).
Menurut dia, profesionalisme dan integritas merupakan nilai dasar ASN yang harus dipegang teguh dalam menjalankan tugas.
Ia pun mengingatkan jajarannya untuk menghindari segala bentuk tindakan yang dapat merugikan masyarakat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), menerima gratifikasi serta pungutan liar.
"Sebagai ASN, kami memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ucapnya.
Ia pun meminta pesan itu tak hanya sekedar pengisi seremoni pelantikan namun diimplementasikan serta dimaknai dengan penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang baru sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Romi Yudianto melantik sebanyak 56 orang pejabat administrasi, pejabat fungsional, dan PNS di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.
Adapun jumlah ASN yang dilantik yakni 31 orang pejabat administrasi, tiga orang pejabat fungsional di antaranya penyuluh hukum ahli madya, penyuluh hukum ahli muda dan Analis SDM aparatur ahli muda serta 22 orang PNS.
Romi menambahkan pelantikan dan pengambilan sumpah ASN itu merupakan kepercayaan pimpinan kepada para pejabat dan ASN yang baru dilantik untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Di sisi lain, Romi juga sebelumnya menekankan ASN di lingkungan setempat untuk tetap netral menghadapi Pemilu 2024.
Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.
SKB itu diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Sport Tourism Bisa Jadi Motor Penggerak Ekosistem Ekraf
-
Lewat Semangat Kirei, Masyarakat Diajak Wujudkan Gaya Hidup Bersih
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI untuk Persiapan Bagi-bagi THR
-
Kemendikdasmen Luruskan Misinformasi Terkait Guru Non-ASN Diberhentikan 2027
-
Jadwal Final Piala Liga Inggris, Arsenal Siap Pecundangi City
-
Transjakarta berlakukan tarif Rp12
-
Menteri PPPA: Pemanfaatan “AI” Harus Mendukung Pendidikan Anak
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.