Usut Tuntas, Bawaslu Kaltim Tangani Empat Dugaan Pelanggaran Kampanye

Kamis, 04 Jan 2024, 14:30 WIB

Samarinda - Usut tuntas, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timurmenangani empat laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan peserta pemilu di beberapa daerah di provinsi tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kaltim Daini Rahmat di Samarinda, Kamis, mengatakan laporan dugaan pelanggaran terjadi di Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Penajam Paser Utara.

Ket. Foto: Kantor Bawaslu Kaltim. — Sumber: ANTARA/Ahmad Rifandi

"Di Balikpapan, ada dugaan pembagian sembako oleh salah satu caleg yang saat ini sudah masuk tahap penyidikan," ujarnya.

Di Kutai Timur, ada caleg yang diduga menggunakan fasilitas atau anggaran pemerintah karena dia adalah incumbent yang melakukan reses sekaligus kampanye.

Untuk di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara terkait pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang memihak kepada calon tertentu.

Daini menerangkandugaan pelanggaran itu berpotensi masuk kategori pidana pemilu, tergantung dari putusan hakim.

"Ada pasal pidana yang mengatur tentang hal itu, jadi kami tunggu saja proses hukumnya. Kalau terbukti, bisa saja ada sanksi pidana bagi pelakunya," katanya.

Bawaslu Kaltim terus mengawal jika ada keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) atau aparatur desa dalam kegiatankampanye.

"Ada beberapa ASN atau aparatur desa yang diduga terlibat dalam kampanye, itu juga masih dalam proses penanganan. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan sesuai dengan skema waktu pelanggaran yang sudah ditentukan," tuturnya.

Daini mengungkapkansejak masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga saat iniBawaslu Kaltim telah mengawasi hampir 1.700 kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu di seluruh Kaltim.

"Jika dilihat dari jumlah kegiatan kampanye politik di Kaltim, angka pelanggaran relatif terkendali atau minim," ucapnya.

BawasluKaltim berkomitmen terus mengawasi pergerakan para caleg maupun tim sukses capres-cawapres sampai akhir masa kampanye pada 10 Februari 2024.

"Kami berharap semua peserta pemilu dapat menjalankan kampanye sesuai aturan yang berlaku agar pemilu berjalan lancar dan demokratis," tambahnya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.