Polisi Tangkap Tahanan Kabur di Rutan Praya Lombok Tengah
Kamis, 04 Jan 2024, 06:21 WIBPraya - Seorang tahanan bernama Nurhadi (33) Warga Desa Semoyang di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang kabur, akhir berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.
"Tahanan yang kabur itu sudah ditangkap dan diserahkan ke Rutan Praya," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Hizkia Siagian di Praya, Rabu.
Tahanan tersebut diamankan di salah satu rumah di Kecamatan Praya Timur, setelah berhasil kabur melalui ventilasi udara salah satu ruangan tahanan yang sedang diperbaiki pada Kamis (28/12). Selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berdasarkan informasi dari warga.
"Pelaku kabur selama 5 hari dan hari ini telah berhasil diamankan," katanya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Praya, Aris Sakuriyadi mengatakan tahapan itu kabur dari Rutan saat waktu ramai kunjungan dan di waktu yang bersamaan memang sedang ada perbaikan ruangan pelayanan tahanan.
"Jadi ada salah satu tahanan kami titipan dari Pengadilan Negeri (PN) Praya kabur pada waktu ramai kunjungan dan memang kami sedang memperbaiki ruangan untuk layanan tahanan," katanya.
Pihaknya memastikan tidak ada indikasi keterlibatan petugas untuk membantu tahanan tersebut untuk kabur.
"Saya pastikan tidak ada keterlibatan petugas kami membantu yang bersangkutan. Kalau ada maka sanksi sudah menunggu," katanya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
JLM dan SSU Tandatangani Dua Kesepakatan Strategis Perkuat Kedaulatan Digital Indonesia
-
BRI Super League: Persija Jakarta Akan Bermain Menyerang Lawan Bhayangkara
-
Kronologi Mengejutkan, Polisi Ungkap Rangkaian Kekerasan yang Dialami Alvaro
-
Realisasi investasi triwulan III di Sumut
-
Waspada! Sebelas Wilayah Sulut Berpotensi Cuaca Ekstrem hingga 5 Desember
-
Cek, Curiga, dan Cancel, Tips J&T Express agar Terhindar dari Penipuan Online
-
Polisi Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Alvaro, Ada Peran Besar Saksi Kunci Ungkap Kasus Ini
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.